Tugumalang.id – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Batu dipastikan aman tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden RI Prabowo Subianto. THR diharuskan cair 15 hari sebelum Lebaran 2025.
Kepastian ini menyusul dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam hal ini, Pemkot Batu telah menyiapkan dana sebesar Rp16 miliar untuk pencairan THR bagi 3.159 ASN. Jumlah ini sudah termasuk tunjangan bagi karyawan PPPK.
Hal ini diungkapkah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih yang memastikan pencairan THR akan tetap berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Pemkot Malang Buka Posko Pengaduan THR
”Anggaran THR sudah dialokasikan sejak awal tahun dan tidak terdampak kebijakan efisiensi. Besarannya tetap satu kali gaji, disesuaikan pangkat dan golongan,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Eny memastikan THR harus dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran sesuai aturan. Kendati begitu, proses pencairan masih harus menunggu terlebih dahulu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini dalam tahap finalisasi di bagian hukum.
“Setelah Perwali selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Eny.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyerahkan data ASN penerima THR.
Baca Juga: Apa Itu THR Keagamaan? Ini Lho Sejarah Pemberian THR di Indonesia
”Selain gaji pokok, komponen THR mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja,” jelasnya.
Kesiapan anggaran yang tak terdampak efisiensi, ASN di Kota Batu dapat tenang menantikan pencairan THR mereka sebelum Lebaran. Jika mengacu tahun sebelumnya, THR diperkirakan cair pada H-3 sebelum hari raya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A