MALANG, Tugumalang.id – Menjelang berakhirnya tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tercatat menerima sekitar 200 pengaduan masyarakat terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Aduan tersebut diterima OJK Malang sepanjang periode Januari hingga November 2024.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan pihaknya proaktif melayani aduan masyarakat terkait dengan kasus pinjol ilegal. Seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pemblokiran situs, rekening, hingga melibatkan aparat penegak hukum apabila masyarakat mengalami intimidasi atau tindak kekerasan dari oknum pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Malang Terima 21 Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal di Awal 2024
“Kita proaktif, yang pertama adalah kita blokir situsnya. Kedua, kita blokir rekeningnya dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena OJK juga mengatur tata cara perilaku penagih hutang atau debt collector,” tutur Biger kepada Tugumalang.id, Kamis (19/12/2024).
Biger juga mengimbau masyarakat apabila mengalami tindakan yang kurang berkenan dari oknum debt collector pinjol ilegal seperti datang di jam istirahat atau di hari libur. Masyarakat dapat melaporkannya ke OJK disertai dengan bukti dan dokumen pendukung apabila mengalami tindakan yang kurang menyenangkan.
Lebih lanjut, dari aduan masalah pinjol ilegal yang diterima oleh OJK. Biger mengatakan sebagian kasus telah diselesaikan melalui mediasi. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan tidak pelanggaran hukum seperti intimidasi dan kekerasan ditangani lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum.
“Memang hasilnya berbeda-beda (penyelesaian pinjol ilegal), ada yang hasilnya diakhiri dengan perdamaian dan ada juga tindakan hukum dari kepolisian. Meskipun ilegal, pinjaman tetap harus dilunasi karena ada perjanjian antara kedua belah pihak,” terangnya.
Meski kasus pinjol di Malang belum tergolong parah jika dibandingkan dengan daerah lain. Tetapi Biger mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran dari pinjol khususnya pinjol ilegal.
Karena prosesnya yang begitu mudah tetapi menimbulkan masalah di belakang karena masyarakat terjebak dengan bunga tinggi. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih Ajak Masyarakat Jatim Perangi Judol dan Pinjol Ilegal
“Awalnya memang terlihat manis tetapi beban bunga sangat tinggi dan larinya membuat masyarakat meminjam lagi dengan bunga yang lebih tinggi,” ujar Biger.
Pihak OJK juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan digital. Jika menerima link atau tautan yang mencurigakan sebaiknya tidak terburu-buru mengklik tautan tersebut.
Tetapi apabila masyarakat sudah terlanjur menjadi korban sebaiknya segera melapor melalui website https://iasc.ojk.go.id/. Langkah tersebut sebaiknya segera dilakukan masyarakat kurang dari 15 menit sejak mengklik tautan tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Masyrakat harus waspada dan jangan sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui ponsel (telepon seluler),” imbaunya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko