Tugumalang.id – Tenda tenda yang disewakan untuk penjualan jajanan takjil di trotoar kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang telah dibongkar total. Polresta Malang Kota juga telah mengamankan terduga pelaku penerima setoran sewa alias penyedia lapak takjil liar di atas trotoar Jalan Suhat itu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang menerima setoran hasil sewa area trotoar berfasilitas tenda itu. Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus melakukan pendalaman.
Baca Juga: Suasana Pasar Takjil Suhat Kota Malang Dipadati Pengunjung, Pedagang Full Senyum
“Terduga pelaku berinisial H, ini pendalaman kepada yang bersangkutan dilakukan Satreskrim,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Forkopimda Kota Malang melakukan sidak langsung di sekitar Pasar Takjil Taman Krida Budaya, Jalan Suhat Malang. Di sana, ditemukan lapak lapak pedagang jajanan takjil yang berjualan di atas trotoar.

Trotoar yang harusnya menjadi ruang pejalan kaki, justru berdiri lapak lapak jajanan takjil. Bahkan dilengkapi tenda dadakan berkerangka besi, lengkap dengan atap spandek.
Berdasarkan hasil sidak, pedagang mengaku telah menyetor uang sewa sampai Rp 1 juta untuk sepetak area trotoar yang dijadikan lapak jualan takjil itu.
Baca Juga: Suasana Pasar Takjil Suhat Kota Malang Dipadati Pengunjung, Pedagang Full Senyum
Putu menegaskan bahwa tenda tenda di atas trotoar yang digunakan untuk berjualan takjil itu langsung dibongkar. “Kemarin, setelah Maghrib dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Terpantau, saat ini tenda tenda besi tersebut sudah tak tampak lagi keberadaanya. Tak ada aktivitas pedagang di atas trotoar itu.
Larangan berjualan takjil di trotoar telah diatur dalam SE Wali Kota Malang tentang Pelaksanaan Ramadan 2026.
Keberadaan pedagang takjil di trotoar itu membuat pejalan kaki turun ke jalan raya. Sementara di badan jalan justru digunakan parkir kendaraan. Akibatnya arus lalu lintas menjadi macet.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























