Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu tegas menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Ketika ada yang bandel, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu. SE tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan, kalau ada yang buka nanti APH (Aparat Penegak Hukum) akan menindak. Dalam waktu dekat SE-nya akan dibuat,” ujar Heli, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Tegakkan Regulasi, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Semua Pelaku Usaha Hiburan Malam
Terpisah, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais menambahkan jika nantinya untuk pemantauan tempat-tempat hiburan malam akan direspons pasca surat edaran dibuat oleh Wali Kota Batu.
Kendati begitu, Rais menyebutkan bahwa jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya memang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat juga dilarang beroperasional selama satu bulan penuh.
“Mengenai itu masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu. Nanti di surat edaran ada ketentuan yang tercantum disitu seperti hiburan malam,” kata Rais.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A