Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang bakal memanggil semua pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang. Hal ini untuk mempertegas penegakan perda atau regulasi yang mengatur soal hiburan malam di Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati mengatakan bahwa kondusifitas Kota Malang merupakan tanggungjawab bersama. Salah satunya dengan komitmen menegakkan regulasi.
“Kami akan panggil semua pengusaha hiburan malam di Kota Malang. Kami akan segera agendakan sekaligus untuk sosialisasi penegakan perda,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Usai Dipanggil DPRD Kota Malang, Odette Buffet Tegasnya Punya Izin Lengkap
Baginya, pengawasan ketat terhadap perizinan usaha hiburan malam di Kota Malang perlu dikuatkan. Dengan begitu, kondusifitas Kota Malang bisa tetap terjaga.
Meski saat ini belum ditemukan usaha hiburan malam yang abai terhadap perizinannya, tapi kemungkinan celah pelanggaran juga perlu diperketat.
“Kalau saat ini memang banyak yang sudah melengkapi izinnya. Tapi tentu masih ada satu dua yang belum lengkap (izinnya),” kata dia.
Menurutnya, verifikasi perizinan tempat hiburan malam juga perlu digencarkan lagi, termasuk usaha kafe dan restoran yang diduga juga menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Malang Minta Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuh Regulasi
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo juga menegaskan bahwa jangan sampai ada kafe atau restoran yang izinnya kafe dan resto tetapi juga menjual minuman beralkohol.
“Karena izin resto atau kafe dan minol itu pajaknya beda. Kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 15 persen,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko





























