MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring meluruskan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen yang dikenakan pada nelayan. Pungutan ini hanya diberlakukan kepada nelayan yang melakukan penangkapan di atas 12 mil dan perizinannya ke pemerintah pusat.
Sehingga, tak semua nelayan dikenakan PNBP lima persen. Apabila nelayan hanya memiliki perizinan skala lokal ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, maka mereka hanya perlu membayar retribusi sebesar tiga persen. Nelayan yang sudah membayar PNBP lima persen juga tidak perlu membayar retribusi tiga persen.
“Kemarin kebijakannya apabila sudah kena PNBP, tidak perlu lagi bayar retribusi,” kata Victor saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes
Meski demikian, ia memahami keberatan dari para nelayan atas pungutan ini. Penerapan kebijakan dinilai masih belum ada sosialisasi dan toleransi terhadap kondisi nelayan.
“Itu masih polosan diterapkan begitu saja. Belum ada pembicaraan, pelunakan, dan toleransi, sehingga mereka (nelayan) keberatan,” kata Victor.
Belum lagi, menurut pemahaman nelayan, mereka harus membayar PNBP dan retribusi sekaligus. Mereka mengira pungutan yang ditetapkan berjumlah delapan persen dari total hasil tangkapan mereka. Oleh karena itu, para nelayan meminta kebijakan PNBP ditunda.
Menurut Victor, nantinya akan ada sosialisasi dan pemantapan oleh pemerintah pusat terkait PNBP. Untuk sementara, penarikan PNBP ditunda.
Baca Juga: Kenalkan Kopi Khas Malang, Bupati Hadiri Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2023
“Nanti kami bertemu dengan perwakilan nelayan dan perwakilan pelelangan, sekaligus dari pemerintah pusat menyampaikan aturan-aturan dan menjaring aspirasi,” jelas Victor.
PNBP sempat diterapkan kepada para nelayan yang beroperasi di sekitar Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (26/4/2024). Nelayan yang keberatan atas kebijakan ini kemudian melakukan demo pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko