Tugumalang.id – Pemkot Malang melalui Dinas Peehubungan (Dishub) Kota Malang berencana melakukan penerapan skema jalur satu arah di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang.
Rencana itu mendapat penolakan dari warga setempat lantaran dinilai tak ada sosialisasi hingga kajian dampak yang ditimbulkan.
“Mulai dari pengusaha dan masyarakat di wilayah kami intinya keberatan atau menolak penerapan satu arah itu,” ujar Rahman Wahyudi, perwakilan warga wilayah Kayutangan Heritage, Kota Malang.
Menurutnya, Dishub Kota Malang maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi dan menjelaskan secara detail skema satu arah tersebut. Hal itu menurutnya, membuat warga Kayutangan merasa ragu.
Rahman mengaku banyak mendapat keluhan atau pandangan dari warga maupun pedagang bahwa skema satu arah akan membuat rute perjalanan sehari hari mereka menjadi jauh dan menambah beban biaya. Selain itu, tokoh warga setempat tidak dilibatkannya dalam kajian skema satu arah hingga rute alternatifnya.
“Harus ada itikad baik kalau itu memang bermanfaat bagi semua masyarakat,” ujarnya.
“Kan di situ ada perkampungan padat penduduk juga, kanan kirinya. Terus bakal berdampak sampai ke koridor. Kami gak diberi pemahaman secara rinci, kami belum dilibatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa skema jalur satu arah telah dikaji bersama Forum Lalu Lintas Kota Malang.
“Sosialisasi akan segera kami lakukan ke masyarakat. Apa yang disampaikan warga adalah aspirasi yang harus kami perhatikan, kami tidak mungkin merugikan warga,” jelasnya.
Sejauh ini, menurutnya, sosialisasi skema satu arah itu baru dilakukan melalui media pemberitaan. Namun diketahui, uji coba skema satu arah itu akan dilakukan pada Januari 2023.
“Uji coba pasti, harus kami lakukan. Konsekuensi tentu ada. Nanti mulai dari PLN sampai Sarinah. Kami akan tetap lakukan uji coba. Tentu dampaknya kami pertimbangkan,” bebernya.
Saat skema satu arah diterapkan, dia memperkirakan bahwa traffic light di Simpang 4 Rajabali akan dihilangkan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa masyarakat pada umumnya tentu akan bereaksi jika kebiasaan mereka diubah.
Jika memang mau dilakukan uji coba, pihaknya mendorong Dishub Kota Malang melakukannya dalam waktu satu atau dua pekan saja. Kalau ada persoalan, segera dilakukan pembahasan di Forum Lalu Lintas.
“Kalau kebijakan belum dilaksanakan sudah ada penentangan dan evaluasi, kan belum kelihatan. Namanya kebijakan pasti sudah lewat kajian yang panjang tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan warganya,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A