Tugumalang.id – Ada kabar baik nih dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker gratis dari pemerintah.
Program ini rencananya akan dimulai pada awal bulan November 2023 mendatang. Tujuannya adalah untuk mendukung penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan dan juga membantu masyarakat menghemat biaya masak.
Peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp347,5 miliar untuk program pembagian rice cooker atau penanak nasi listrik gratis ini.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bersama Komisi VII DPR RI Resmikan PJU Tenaga Surya di Kota Malang
Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan energi bersih. Sebelumnya, upaya ini sudah dilakukan di sektor industri dan transportasi, seperti penggunaan mobil listrik.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan rice cooker gratis ini, ada beberapa cara dan syarat yang harus kamu penuhi.
Program Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah Melalui Kementerian ESDM
Program pemberian rice cooker gratis ini bukan hanya akan mendorong penggunaan energi bersih, tetapi juga memiliki potensi untuk mengurangi impor elpiji yang saat ini masih tinggi.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inisiatif ini diperkirakan dapat menambah konsumsi listrik sebanyak 140 giga watt hour (GWh), setara dengan daya pembangkitan sebesar 20 megawatt (MW).
Baca Juga: Peduli Guru Agama, Bupati Malang Terima Penghargaan dari Kementerian Agama RI
Selain itu, program pemberian rice cooker ini juga memiliki potensi untuk mengurangi penggunaan elpiji sebanyak 29 juta kilogram atau setara dengan 9,7 juta tabung elpiji ukuran 3 kg. Tindakan ini diambil dengan tujuan mendukung penggunaan energi bersih yang berpotensi meningkatkan konsumsi listrik per individu melalui e-cooking dan pada akhirnya mengurangi biaya memasak.
Jenis Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah
Rencana pembagian rice cooker pemerintah sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan penyuluhan dan diskusi publik secara virtual.
Lalu seperti apa jenis Rice Cooker gratis dari Kementerian ESDM? Merujuk pada peraturan Kementerian ESDM, Pasal 10 ayat (3), tertera spesifikasi rice cooker dengan kapasitas antara 1,8 hingga 2,2 liter.
Nah, setiap rice cooker nantinya akan diberi stiker yang berisi tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan,” yang dirancang agar tahan luntur dan tidak mudah lepas.
Selain itu, produk rice cooker ini telah memenuhi tiga standar peralatan listrik di Indonesia. Pertama, dengan label SNI 7859:2013, yang mengacu pada Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya. Kedua, SNI IEC 60335-2-15-2011 yang menetapkan standar untuk peralatan listrik rumah tangga dan peralatan serupa.
Disamping itu, juga ada standar kinerja energi minimum yang terwujud dalam label tanda hemat energi untuk peralatan penanak nasi.
Syarat Dapatkan Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh rice cooker gratis pemerintah. Berikut ini syarat-syaratnya.
• Telah menjadi pelanggan PT PLN Persero.
• Berada dalam golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 450 volt-ampere pada tegangan rendah (R-1/TR).
• Termasuk dalam golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 volt-ampere pada tegangan rendah (R-1/TR).
• Tidak memiliki peralatan masak berbasis listrik dan telah diusulkan melalui validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setara.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, maka dapat menyimak persyaratan memperoleh rice cooker gratis dari pemerintah melalui kementerian ESDM tersebut. Semoga bermanfaat.
Penulis: Imam A. Hanifah
Editor: Herlianto. A