Malang, Tugumalang.id – Mimpi Seorang warga asal Surabaya yakni R Ari Wahyu Hidayati untuk memiliki rumah di Malang tak kunjung terwujud. Pasalnya, pembelian unit rumah di Perum Green Stone City yang telah berganti nama menjadi Manali Hill Residence, Karangploso, Malang itu tak kunjung rampung pembangunannya meski telah dilunasi sejak 2019 lalu.
Pembelian unit perumahan seharga sekitar Rp 300 juta dengan pembayaran cicilan itu mulanya dilakukan pada April 2018. Di bulan itu, Wahyu melakukan pembayaran awal sebesar Rp 75 juta untuk DP dan ikatan tanda jadi (ITJ).
Selanjutnya, setiap bulannya Wahyu membayar cicilan sebesar Rp 18,7 juta dan lunas setelah satu tahun yakni pada April 2019. Rencananya, pembangunan rumah itu beserta serah terimanya akan diselesaikan pada April 2021.
“Namun pelaksanaan pembangunan dan serah terimanya kemudian diundur, janjinya pada Desember 2021,” kata Yayan Riyanto, Kuasa Hukum Wahyu, Minggu (30/4/2023).
Namun rencana pembangunan dan serah terima rumah itu kemudian diundur lagi dan dijanjikan akan diselesaikan pada Februari 2023. Janji itupun tak ditepati, dan kembali menjanjikan akan menyelesaikan pada Maret 2023.
“Kami sudah mensomasi pengembang perumahan itu. Karena janji pembangunan rumah selesai pada April 2021 belum selesai sampai saat ini. Kalau gak mampu bangun, kembalikan saja uangnya,” ujar Yayan.
Dia menyampaikan bahwa pihak Hill Residence yang dinaungi PT Noto Joyo Nusantara juga sempat berjanji akan mengembalikan uang Wahyu pada Sabtu (29/4/2023) setelah disomasi. Namun janji itu juga tak kunjung ditepati dan belum ada titik terangnya.
Yayan mengatakan bahwa selain Wahyu, ada 3 teman wahyu yang mengeluhkan hal serupa. Bahkan sejauh ini, Yayan menyebut total sudah ada 10 orang yang memberi informasi serupa kepadanya atau menjadi korban molornya pembangunan perumahan itu.
Adapun kondisi pembangunan rumah yang dibeli Wahyu, Yayan mengatakan bahwa masih terbangun sekitar 20 persen. Disebutkan, pembangunan itu terakhir dikerjakan sekitar 2022 lalu.
Melihat tak adanya kejelasan pembangunan rumah itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pidana.
“Kalau seperti ini kan ada dugaan penipuan penggelapan karena janji terus tapi realisasinya tidak ada. Kalau dibiarkan terus kan kasihan yang lain nanti,” tandasnya.
Sementera itu, terkait somasi itu pihak Manali Hill Residence, Rizaldi belum merespon saat dimintai konformasi melalui pesan Whatsapp.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko