Tugumalang.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengingatkan perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja tepat waktu. Pasalnya, akan ada denda sebesar 5 persen gaji jika perusahaan terlambat memberikan THR itu.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
“Kalau kurang 7 hari belum dibayar, itu ada dendanya. Jadi kalau terlambat dendanya 5 persen dari nilai THR yang itu merupakan hak buruh,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).
Berkaca pada penyaluran THR di 2022 lalu, Suhirno mengatakan ada salah satu perusahaan di Kota Malang yang tidak memberikan THR secara penuh kepada pekerja. Meski begitu, pihaknya memahami karena kondisi perusahaan saat itu masih terdampak pandemi.
Di 2023 ini, pihaknya juga meminta kepada perusahaan di Kota Malang agar melakukan musyawarah dengan pekerja ketika tidak mampu memberikan THR.
“Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan. Jadi tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” katanya.
Pihaknya mengatakan siap memberikan advokasi jika ada pekerja yang tidak mendapat hak THR sesuai ketentuan. “Itu kewajiban organisasi dalam melindungi, membela hak pekerja,” ujarnya.
Dikatakan, di Kota Malang terdapat 8 ribu pekerja dari 26 perusahaan yang menjadi anggota SPSI Kota Malang. Menurutnya, anggota SPSI Kota Malang mayoritas merupakan pekerja dari industri rokok.
“Kami mengingatkan perusahaan agar THR diberikan minimal 1 kali upah dalam 1 bulan. Kalau tidak, laporannya di Posko Disnaker nanti,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A