Tugumalang.id – DPC Partai Demokrat Kota Batu, Jawa Timur, kompak mendatangi Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (4/4/2023). Mereka menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Ini berkaitan dengan gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko di Mahkamah Agung (MA). Moeldoko disebut-sebut telah mengajukan PK untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus kudeta atau Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Penyerahan surat perlindungan hukum ini sudah melalui kesepakatan dalam Commander’s Call bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono, bersama Ketua DPC dan DPD Demokrat se-Indonesia.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata, menuturkan bahwa penyerahan surat permohonan ini juga dilakukan serentak di jajaran DPP dan DPD di seluruh Indonesia.
“Ini sebagai bentuk kesolidan partai Demokrat dalam mengantisipasi perongrong yang melakukan gerakan-gerakan inkonstitusional,” kata Angga pada Selasa (4/4/2023) usai ke PN Malang.
Gerakan itu sebagai bentuk permohonan pada MA untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko yang sudah terbilang dilakukan sebanyak 16 kali. Menurut dia, langkah itu bertentangan dengan AD/ART partai.
“Mohon upaya PK dari Moeldoko ditolak karena posisi Ketum Partai Demokrat AHY berada dalam posisi yang benar sesuai UU dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Terlebih MA, Menkopolhukam, dan Presiden RI Bapak Jokowi selalu berlaku adil, transparan dan sesuai UU serta hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A