Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso sama-sama divonis empat bulan penjara.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni di dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen. Turut hadir dalam sidang tersebut kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja melakukan perusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara masing-masing selama empat bulan,” ujar Imanuel.
Vonis empat bulan penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara. Imanuel juga menyebut bahwa vonis ini dikurangi masa penahanan kedua terdakwa.
Diketahui, Fernando dan Yudi mendekam dalam tahanan sejak 19 Desember 2022. Maka, dengan vonis ini, mereka akan bebas pada 19 April 2023.
Saat ditanya oleh hakim apakah mereka menerima putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU kasus ini, Sri Mulika menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan ini.
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa harus menjalani proses hukum karena melakukan pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan tanpa izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola.
Mereka beralasan kegiatan tersebut dilakukan karena mereka menerima surat perintah kerja (SPK) dari seseorang bernama Surya Hadi.
Rupanya, SPK tersebut bodong dan hingga saat ini belum diketahui siapa Surya Hadi yang menandatangani SPK tersebut. Hal ini menjadi pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum Ahmad Dermawan Mangku Negoro pada sidang yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A