Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
April 4, 2023 8:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso sama-sama divonis empat bulan penjara.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni di dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen. Turut hadir dalam sidang tersebut kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

“Menyatakan terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja melakukan perusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara masing-masing selama empat bulan,” ujar Imanuel.

Vonis empat bulan penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara. Imanuel juga menyebut bahwa vonis ini dikurangi masa penahanan kedua terdakwa.

Diketahui, Fernando dan Yudi mendekam dalam tahanan sejak 19 Desember 2022. Maka, dengan vonis ini, mereka akan bebas pada 19 April 2023.

Saat ditanya oleh hakim apakah mereka menerima putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU kasus ini, Sri Mulika menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa harus menjalani proses hukum karena melakukan pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan tanpa izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola.

Mereka beralasan kegiatan tersebut dilakukan karena mereka menerima surat perintah kerja (SPK) dari seseorang bernama Surya Hadi.

Rupanya, SPK tersebut bodong dan hingga saat ini belum diketahui siapa Surya Hadi yang menandatangani SPK tersebut. Hal ini menjadi pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum Ahmad Dermawan Mangku Negoro pada sidang yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkinipagarPembongkaran PagarStadion Kanjuruhan

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Petugas melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Kerangka Mayat Manusia Ditemukan di Muara Sungai Barek Gedangan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.