Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
April 4, 2023 8:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso sama-sama divonis empat bulan penjara.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni di dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen. Turut hadir dalam sidang tersebut kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

“Menyatakan terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja melakukan perusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara masing-masing selama empat bulan,” ujar Imanuel.

Vonis empat bulan penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam bulan penjara. Imanuel juga menyebut bahwa vonis ini dikurangi masa penahanan kedua terdakwa.

Diketahui, Fernando dan Yudi mendekam dalam tahanan sejak 19 Desember 2022. Maka, dengan vonis ini, mereka akan bebas pada 19 April 2023.

Saat ditanya oleh hakim apakah mereka menerima putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU kasus ini, Sri Mulika menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa harus menjalani proses hukum karena melakukan pembongkaran pagar dalam Stadion Kanjuruhan tanpa izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola.

Mereka beralasan kegiatan tersebut dilakukan karena mereka menerima surat perintah kerja (SPK) dari seseorang bernama Surya Hadi.

Rupanya, SPK tersebut bodong dan hingga saat ini belum diketahui siapa Surya Hadi yang menandatangani SPK tersebut. Hal ini menjadi pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum Ahmad Dermawan Mangku Negoro pada sidang yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkinipagarPembongkaran PagarStadion Kanjuruhan

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Petugas melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Kerangka Mayat Manusia Ditemukan di Muara Sungai Barek Gedangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.