Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SPSI Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bila Telat Berikan THR Ada Denda 5 Persen

Redaksi by Redaksi
April 4, 2023 6:48 pm
in Peristiwa
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengingatkan perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja tepat waktu. Pasalnya, akan ada denda sebesar 5 persen gaji jika perusahaan terlambat memberikan THR itu.

Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

“Kalau kurang 7 hari belum dibayar, itu ada dendanya. Jadi kalau terlambat dendanya 5 persen dari nilai THR yang itu merupakan hak buruh,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).

Berkaca pada penyaluran THR di 2022 lalu, Suhirno mengatakan ada salah satu perusahaan di Kota Malang yang tidak memberikan THR secara penuh kepada pekerja. Meski begitu, pihaknya memahami karena kondisi perusahaan saat itu masih terdampak pandemi.

Di 2023 ini, pihaknya juga meminta kepada perusahaan di Kota Malang agar melakukan musyawarah dengan pekerja ketika tidak mampu memberikan THR.

“Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan. Jadi tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” katanya.

Pihaknya mengatakan siap memberikan advokasi jika ada pekerja yang tidak mendapat hak THR sesuai ketentuan. “Itu kewajiban organisasi dalam melindungi, membela hak pekerja,” ujarnya.

Dikatakan, di Kota Malang terdapat 8 ribu pekerja dari 26 perusahaan yang menjadi anggota SPSI Kota Malang. Menurutnya, anggota SPSI Kota Malang mayoritas merupakan pekerja dari industri rokok.

“Kami mengingatkan perusahaan agar THR diberikan minimal 1 kali upah dalam 1 bulan. Kalau tidak, laporannya di Posko Disnaker nanti,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangSPSISPSI Kota MalangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata, bersama jajaran DPC di Malang Raya menyerahkan surat perlindungan hukum meminta MA menolak gugatan Moeldoko atas KLB, Selasa (4/4/2023).

DPC Partai Demokrat Serbu PN Malang, Desak MA Tolak Gugatan Moeldoko

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.