Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SPSI Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bila Telat Berikan THR Ada Denda 5 Persen

Redaksi by Redaksi
April 4, 2023 6:48 pm
in Peristiwa
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengingatkan perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja tepat waktu. Pasalnya, akan ada denda sebesar 5 persen gaji jika perusahaan terlambat memberikan THR itu.

Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“Kalau kurang 7 hari belum dibayar, itu ada dendanya. Jadi kalau terlambat dendanya 5 persen dari nilai THR yang itu merupakan hak buruh,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).

Berkaca pada penyaluran THR di 2022 lalu, Suhirno mengatakan ada salah satu perusahaan di Kota Malang yang tidak memberikan THR secara penuh kepada pekerja. Meski begitu, pihaknya memahami karena kondisi perusahaan saat itu masih terdampak pandemi.

Di 2023 ini, pihaknya juga meminta kepada perusahaan di Kota Malang agar melakukan musyawarah dengan pekerja ketika tidak mampu memberikan THR.

“Itu tergantung dari kondisi perusahaan, tapi paling tidak harus dimusyawarahkan. Jadi tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” katanya.

Pihaknya mengatakan siap memberikan advokasi jika ada pekerja yang tidak mendapat hak THR sesuai ketentuan. “Itu kewajiban organisasi dalam melindungi, membela hak pekerja,” ujarnya.

Dikatakan, di Kota Malang terdapat 8 ribu pekerja dari 26 perusahaan yang menjadi anggota SPSI Kota Malang. Menurutnya, anggota SPSI Kota Malang mayoritas merupakan pekerja dari industri rokok.

“Kami mengingatkan perusahaan agar THR diberikan minimal 1 kali upah dalam 1 bulan. Kalau tidak, laporannya di Posko Disnaker nanti,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangSPSISPSI Kota MalangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata, bersama jajaran DPC di Malang Raya menyerahkan surat perlindungan hukum meminta MA menolak gugatan Moeldoko atas KLB, Selasa (4/4/2023).

DPC Partai Demokrat Serbu PN Malang, Desak MA Tolak Gugatan Moeldoko

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.