Tugumalang.id – Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Kota Batu pada 2023 kemarin mengalami kenaikan signifikan. Nilai SPBE ini cukup penting karena menjadi indikator kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data, nilai SPBE Kota Batu meningkat mencapai 3,35 dengan predikat baik pada 2023. Tahun 2022 lalu, nilai SPBE berada pada nilai 2,56 dengan predikat cukup.
Hasil evaluasi ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas melalui Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Pemkot Batu Masuk Jajaran Pemda Tidak Informatif Versi KI Provinsi Jatim
Hasil evaluasi ini, merupakan penilaian Kementerian PANRB terhadap 621 instansi pusat dan daerah di Tahun 2023. Harapannya, seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE.
Menuruf Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, capaian ini sangat menggembirakan. Apalagi, penilaian SPBE merupakan wujud pelaksanan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta menunjukkan indikator pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Dengan capaian ini, artinya ada perbaikan dalam SPBE kita. Ini menjadi tren positif bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Pemkot Batu Mulai Siapkan Venue Porprov Jatim 2025
Ia berharap, ke depannya kualitas penerapan SPBE Pemerintah Kota Batu akan lebih ditingkatkan lagi hingga ke level Sangat Baik bahkan Memuaskan. “Tahun 2024 ini nilai SPBE kita harus lebih baik dan naik level ke predikat Sangat Baik atau bahkan Memuaskan,” harapnya.
Sejauh ini, sudah ada 8 daerah di Jawa Timur yang meraih predikat memuaskan yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Madiun. “Kalau yang lain bisa, kita juga pasti bisa meraih predikat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, SPBE merupakan komitmen penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPBE diharapkan pelayanan pemerintah akan lebih efisien dan menghemat biaya, hemat waktu dan sumber daya manusia sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPBE berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sehingga pemerintah baik pusat dan daerah agar birokrasi dan pelayanan masyarakat lebih terpadu dan efisien.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A