MALANG | TuguMalang.id – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-21. Aksi demonstrasi yang biasa mengawal kasus ini kini tak tampak lagi. Pasalnya, sebuah spanduk penolakan aksi demo dari warga terpampang di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).
Spanduk itu sebenarnya berukuran kecil dan ditulis pakai cat semprot pylox warna hitam. Maka tak heran bila menulisnya tak beraturan. Adapun tulisan sekenanya itu bertuliskan “Peringatan, Kami Warga Merasa Terganggu” hingga “Kami Warga Menolak Aksi Disini”.Spanduk dengan latar belakang kain warna putih diikatkan begitu saja antara dua vas bunga ukuran besar di trotoar.

Meski begitu, sejumlah spanduk tuntutan terhadap kekerasan seksual milik aksi massa juga tampak terbentang di sekitarnya. Spanduk itu seperti dicetak sehingga tampak rapi. Tidak asal-asalan.
“Warga banyak terganggu dengan aksi kami. Kami kan (biasanya) sudah antisipasi juga, (aksi) ada di bahu jalan, suara juga kecil. Kalau persoalan itu dianggap mengganggu, saya pikir mereka punya kepentingan yang kami juga tidak tahu,” kata Fuad Dwiyono, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu.
Namun dia menyakini bahwa hanya ada segelintir warga saja yang diduga menolak aksi tersebut. Untuk itu, meski aksi demonstrasi itu tak dilakukan, dia mengaku akan tetap mengawal persidangan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kami akan lihat bahwa hukum di Indonesia bisa ditegakkan (atau tidak). Ini adalah salah satu bentuk pertaruhan, apakah hakim benar benar bijak dan berdasarkan hati nurani terkait kasus pelecehan seksual di SPI ini. Apakah (terdakwa) justru akan bebas,” ungkapnya.
Fuad mengaku tetap memiliki tuntutan terhadap kasus tersebut. “Tuntutan kami, sesuai Pasal 82, ya 20 tahun penjara,” ucapnya.
Bahkan dia juga menyoroti adanya dugaan eksploitasi hingga kekerasan fisik di SMA SPI Kota Batu. Dia menyebut juga akan memperjuangkan masa depan generasi muda agar terbebas dari aksi kejahatan maupun eksploitasi di lingkungan sekolah.
“Misalkan (terdakwa) dihukum 10 atau 5 tahun, kita akan terima. Tapi kita ada jilid 2 yaitu kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id