Malang, Tugumalang.id – Sorotan soal UU Cipta Kerja hingga kejanggalan penanganan Tragedi Kanjuruhan menggema di Kota Malang. Sorotan itu menggema di antara ribuan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (3/4/2023) sore.
Mereka mengatasnamakan Aliansi Suara Rakjat (Asura). Mereka melakukan unjuk rasa mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB lebih. Guyuran hujan pun tak menghentikan niat mereka dalam menyampaikan orasi.
“Kami menyampaikan aspirasi soal pengesahan UU Ciptaker yang ugal ugalan, kemudian soal independensi KPK, UU Minerba yang srampangan, UU IKN yang prematur hingga soal Tragedi Kanjuruhan,” kata Dimas A, Korlap aksi Asura.
Pihaknya menilai bahwa tahapan proses pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan Perundang Undangan. Pembentukannya dinilai terburu buru dan tidak mengedepankan asas keterbukaan.
Soal independensi KPK, dia menyoroti atas keberadaan KPK yang diletakkan di bawah eksekutif. Hal itu menurutnya bisa menjadi ancaman atas independensi KPK bahkan berpotensi terlibat dalam konflik kepentingan.
Kemudian soal UU Minerba, dia menilai bahwa UU Minerba terlalu serampangan karena mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup yang jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat.
Dia juga menyoroti soal UU IKN yang dinilai prematur. Pasalnya UU IKN yang dikebut justru menimbulkan permasalahan baru di Kalimantan.
Selain itu, dia juga menyoroti soal kejanggalan kejanggalan proses penanganan Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya dalam persidangan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dimana, ada 3 terdakwa polisi yang didampingi penasihat hukum dari perwira polri aktif dalam proses persidangan itu.
“Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan dan belum ada penyelesaian secara konkrit,” ucap Dimas.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan baik secara nasional maupun regional.
1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.
2. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan.
3. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mengembalikan independensi KPK.
4. Mendesak DPR & Presiden untuk merevisi pasal pasal bermasalah dalam KUHP & UU Minerba.
5. Mendesak DPR & Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan.
6. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil & imateriil masyarakat IKN.
7. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak
Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap
sipil.
Kemudian di regional juga ada sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat beratnya dan seadil adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding & kasasi.
2. Mendesak Komnas HAM & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.
3. Mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola.
4. Mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi
Kanjuruhan.
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT. Bumisari
6. Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko