Tugumalang.id – Konflik sengketa kepemilikan yayasan pendidikan di Malang yang melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) memanas.
Kini, pihak YPTT mendesak Polda Jatim segera menahan pimpinan YPTWT yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan pada Oktober 2025 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, yayasan pendidikan YPTT telah berdiri sejak 1972. Kemudian terjadi konflik internal berkepanjangan. Hingga akhirnya muncul YPTWT pada tahun 2014 yang mengklaim kepemilikan yayasan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Bupati Malang Evaluasi Yayasan Dharma Wanita, Soroti Sistem Pengelolaan dan Mutu Pendidikan
Kuasa hukum pihak YPTT, Sumardhan SH menyampaikan bahwa Polda Jatim telah menetapkan pimpinan YPTWT yakni Mulyono sebagai tersangka pada 31 Oktober 2025 lalu atas dugaan pemalsuan surat terkait akta yayasan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Jadi YPTT sudah melakukan pelaporan ke Polda Jatim pada 2024 lalu. Kemudian pada Oktober 2025 Ketua YPTWT yakni Mulyono ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi hingga saat ini belum ditahan,” ucapnya dalam konferensi pers di Kota Malang, Selasa (6/1/2026).
Dikatakan, pihak YPTWT diduga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk penerbitan akta yayasan baru pada 2014 dengan dalih kehilangan dokumen lama. Padahal menurutnya, yayasan pendidikan itu masih dikelola pihak YPTT.
Baca Juga: Yayasan Insan Permata Malang Resmikan Perumahan Guru di Hari Guru Nasional, Wujud Apresiasi dan Dukungan untuk Pendidik
Kini, pihaknya mendesak Polda Jatim untuk segera menahan tersangka. Ia khawatir yang bersangkutan bisa memperumit konflik kepengurusan yayasan pendidikan tersebut.
“Kami mendesak tersangka segera ditahan. Karena bisa berdampak besar pada kasus ini. Bisa saja dia mengulangi perbuatannya (pemalsuan dokumen) lagi atau bahkan mempengaruhi saksi saksi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi ke Polda Jatim agar laporan kliennya soal dugaan pemalsuan dokumen penerbitan akta yayasan pad 2024 dilanjutkan. Sebab menurutnya, saat itu kliennya tak hanya melaporkan Mulyono, tetapi juga pengurus YPTWT dan pihak terkait lainnya.
“Makanya kami hari ini, Selasa 6 Januari 2026 juga telah mengirim surat resmi ke Polda agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















