MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka bernama Abdul Adzim Rois alias Demblok (35) tersebut diamankan di rumahnya yang ada di Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 15.30.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip siap edar dengan total berat 200,52 gram. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit. Melalui informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya mereka melakukan penangkapan saat tersangka berada di rumah.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang Digagalkan
Kini tersangka berada di tahanan Polres Malang dan menjalani proses pemeriksaan. “Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 30 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A