TuguMalang.id – Sidang perkara mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 terus berlanjut. Pada agenda sidang lanjutan pada Senin 18 April 2022, hakim mulai menelisik teknis transaksi lahan.
Adapun, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah memanggil 4 saksi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris dan pihak swasta. Keempat saksi ini antara lain Roy Pudyo Hermansyah, Teduh Apriyana Andi, David Lie, dan Maria Sigit Santoso.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo. Para saksi diperiksa terkait keterangannya dalam proses pelepasan hak dari lahan yang diperkarakan. Artinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memeriksa proses pembuatan akta jual beli dari lahan tersebut.
“Iya, 2 orang saksi sebagai notaris dan 2 orang dari pihak swasta diperiksa terkait pembuatan akta jual beli dari lahan pembangunan di SMAN 3 Kota Batu yang diperkarakan,” ungkap Edi, Rabu (20/4/2022).
Adapun, Tim JPU Kejari Kota Batu yang hadir dalam persidangan ini antara lain Afrid Sundoro Putro SH, Silfana Chairini SH MH, Alfadi Hasiholan SH dan Aditya Nugroho SH,” ujar Edi Sutomo SH MH.
Sebelumnya, 8 pejabat Pemkot Batu juga telah dihadirkan. Diketahui, 4 dari 8 saksi yang dihadirkan adalah pejabat eselon II B. Seperti Mudji Dwi Leksono yang dulu menjabat Kabag Hukum dan menjadi anggota panitia pengadaan tanah pada perkara yang terjadi 2014 itu. Kini, Mudji menjabat Kepala DPMPTSP.
Lalu ada nama Shanti Restuningsasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperpusip. Shanti saat itu menjabat sebagai Kabid Aset pada tahun 2015. Kabag Hukum saat ini, Maria Inge juga diminta keterangan karena waktu itu menjabat Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum tahun 2014.
Juga ada nama Tauchid Baswara yang waktu itu menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum 2014. Saat ini, Tauchid menjabat sebagai Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu pada TA 2014 ini diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 milyar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m². Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu.
Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id