Tugumalang.id – Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres itu memaksa seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyesuaikan diri dalam menyusun kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang saat ini tengah berupaya menyinkronkan kebijakan yang baru ditetapkan pada 2 Februari 2021 itu. Upaya penyesuaian itu lantas membuat serapan anggaran belanja daerah terkait pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu masih rendah.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengaku bahwa memang serapan anggaran belanja daerah terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa APBD 2021 Kota Batu pada triwulan satu masih terbilang rendah.
Dia mencatat, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batu yang terbilang rendah lantaran masih menyesuaikan kebijakan yang baru, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu.
Menurut dia, serapan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa DPKPP Kota Batu masih mencapai 1,05 persen atau senilai sekitar Rp 684,7 juta. Sementara total anggaran belanja daerah DPKPP Kota Batu 2021 telah dianggarkan dengan nilai sekitar Rp 65,3 milyar.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, menuturkan bahwa rendahnya serapan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa di DPKPP Kota Batu lantaran memang masih mempelajari perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru.
“Memang masih rendah. Ini karena masih menyinkronkan aturan barang dan jasa yang baru. Selain itu, untuk lelang baru dimulai pada bulan depan. Belum lagi, ada proyek yang belum terbayar karena adanya keterlambatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek,” paparnya.
Dia mencontohkan, pembangunan hanggar pemadam kebakaran di Balai Kota Among Tani Batu yang menganggarkan Rp 3,5 milyar dari APBD 2020. Akibat molornya pembangunan itu, sisa pembayaran harus dilakukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti