Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Sepekan Menuju Pemilu, Pj Wali Kota Malang Komitmen Tegakkan Netralitas ASN Pemkot Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2024 11:11 am
in Pemerintahan
PJ Wali Kota Malang

Suasana rapat koordinasi netralitas ASN oleh BKN RI yang turut dihadiri Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Foto / dok Prokopim Setda Kota Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG,Tugumalang.id – Delapan hari jelang pelaksanaan Pemilu, Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menegaskan komitmennya untuk menegakkan netralitas ASN Pemkot Malang.

Hal ini ia sampaikan disela-sela mengikuti rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Dihelat di The Stone Ballroom, Kuta, Bali (6/2/2024) acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia tersebut, diikuti dan dihadiri secara langsung para Kepala Daerah se-Indonesia.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

“Kami sudah pernah lakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan. Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kita (Pemkot, red) juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ tegas Wahyu Hidayat.Netralitas ASN Kota Malang

Baca Juga: Lewat Budidaya Ikan di Kolam Terpal, Pj Wali Kota Malang: Sekali Pukul Tangani Kemiskinan, Inflasi, dan Stunting

Sementara itu, Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan 3 (tiga) fungsi ASN yang harus dipedomani yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Dalam konteks tersebut, netralitas ASN adalah mutlak. ASN, tambahnya, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.

rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” terangnya.

Baca Juga: Harga Komoditi Alami Tren Kenaikan, Pj Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan

Terakhir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.

ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, maupun dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN

“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.

Sebagai informasi, guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah pusat telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : Diskominfo Kota Malang & Prokompim Kota Malang

editor: jatmiko

Tags: asn kota malangNetralitas ASNPemilu 2024PJ Wali Kota MalangRakor Netralitas ASN

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Kejari Kabupaten Malang

Kejari Kabupaten Malang Dalami Terkait Penyimpangan Proyek Renovasi Stadion Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.