MALANG – Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 6.429 kasus perceraian dari 7.179 kasus yang diterima.
“Sehari kami bisa terima 75 kasus. Sampai akhirnya kami batasi per hari hanya 50 kasus karena masih kondisi pandemi,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto.
Kebanyakan perceraian yang ditangani PA Kabupaten Malang disebabkan oleh perselisihan dan ekonomi. Sejumlah 3.442 perceraian terjadi akibat perselisihan dan 2.405 perceraian terjadi akibat faktor ekonomi.
Menurut Widodo, kebanyakan pasangan yang bercerai karena perselisihan itu juga memiliki permasalahan ekonomi.
“Kalau dikorek-korek, akar masalah dari perselisihan itu adalah ekonomi,” kata Widodo.
Faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah meninggalkan satu pihak, murtad, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, dihukum penjara, judi, dan poligami.
Widodo kemudian memaparkan bahwa wilayah Malang Selatan merupakan daerah dengan angka perceraian tertinggi, diikuti dengan Malang Utara.
“Tertinggi di Malang Selatan, yaitu Kecamatan Bantur, Sumbermanjing, dan Dampit. Kemudian di Malang Utara, kebanyakan dari Singosari dan Lawang,” tutur Widodo.
Sementara itu, pandemi COVID-19 tidak memengaruhi jumlah kasus perceraian di Kabupaten Malang.
Angka perceraian di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk sebelum pandemi.
“Nggak jauh beda, dulu juga angkanya segini. Tapi memang saat pandemi ini kami membatasi angka kasus yang kami tangani,” ucap Widodo.
Reporter: Aisyah Nawasari Putri
editor:jatmiko