MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang mendorong semua desa di Kabupaten Malang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tahun 2023 ini. Dari 378 desa yang ada di Kabupaten Malang, hanya tiga desa yang belum memiliki BUMDes.
Tiga desa tersebut adalah Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumawe, Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir, dan Desa Petungsewu Kecamatan Wagir.
“Kami dorong mereka membentuk BUMDes tahun ini. Kalau itu memang harus Musyawarah Desa. Kami tetap dorong semua harus terbentuk tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, belum lama ini.
Menurut Eko, pembentukan BUMDes ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sehingga, desa bisa melakukan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia mencontohkan Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon dan Desa Landungsari Kecamatan Dau yang memiliki PADes hampir Rp 1,3 miliar. Pendapatan tersebut jumlahnya hampir setara dengan DD dan ADD.
BACA JUGA: Lantik 3 Kades, Bupati Malang Harap Mereka Bisa Jadi Teladan bagi Masyarakat
“Dengan PADes, dampaknya adalah pengembangan desa itu sendiri. Sehingga nanti tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah,” kata Eko.
Semua BUMDes yang ada di Kabupaten Malang juga diminta untuk memiliki sertifikat badan hukum. Dari 375 BUMDes yang ada di Kabupaten Malang, 46 di antaranya sudah berbadan hukum dan 156 BUMDes berada dalam tahap verifikasi.
Eko mengatakan pihaknya mendorong semua BUMDes yang ada di Kabupaten Malang untuk mendaftar ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui aplikasi yang sudah disediakan.
“BUMDes itu badan hukumnya tidak mengurus ke notaris. Kalau BUMDes itu melalui pendaftaran, ada aplikasi ke kemendes,” kata Eko.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko