Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup selama libur Idulfitri 1446 H, mulai 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk segera mengajukan permohonan sebelum libur Lebaran tiba.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Muhammad Godam, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menghindari kendala dalam pelayanan bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, selama masa libur Lebaran.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga 27 Maret 2025. Hari kerja terakhir kami adalah 26 Maret. Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, segera selesaikan sebelum tanggal tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Sementara itu, masyarakat dapat memperpanjang izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah masa libur Lebaran. Sedangkan pengajuan visa yang masuk mulai 27 Maret akan diproses pada 8 April 2025.
“Kami tetap mengoptimalkan pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan elektronik Visa on Arrival (e-VoA),” tambahnya.
Imbauan bagi Masyarakat yang Mengurus Paspor
- Gunakan Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi
- Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp1.000.000 plus Rp950.000 untuk paspor elektronik.
- Tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang.
- Manfaatkan Immigration Lounge
- Immigration Lounge melayani pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA)untuk WNA.
- Pengurusan paspor lebih cepat, hanya satu jam.
- Tersedia di:
- Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan)
- Senayan City (Jakarta Pusat)
- Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat)
- Grand Metropolitan Mall (Bekasi)
- Pesona Square Mall (Depok)
- Ciputra World Surabaya
- Icon Mall Gresik (Jawa Timur)
- Ambil Paspor Sebelum Libur
- Segera ambil paspor yang telah selesai diproses sebelum 27 Maret 2025.
- Penjadwalan Ulang via M-Paspor
- Masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor sesuai jadwal akibat libur Lebaran bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
- Layanan Darurat Melalui Hotline Kantor Imigrasi
- Layanan darurat hanya untuk kondisi mendesak, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri atau pemohon yang keluarganya sakit atau meninggal di luar negeri.
- Dibutuhkan dokumen pendukung untuk mendapatkan layanan ini.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024
“Selama libur, petugas kami akan tetap berjaga untuk kondisi darurat seperti pengobatan ke luar negeri atau kasus keluarga inti meninggal di luar negeri,” tambah Godam.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian dan hotline masing-masing kantor Imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial resmi kantor Imigrasi terdekat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko