MALANG – Pelayanan penanganan kebakaran di Kota Malang rupanya sudah harus naik level. Hingga saat ini, masih UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merupakan bagian dari Satpol PP Kota Malang. Kondisi itu rupanya membuat kinerja pemadaman tidak bisa independen dan maksimal.
Jika menilik Pemkot Batu misalnya, penanganan kebakaran bersifat independen. Penangannya langsung OPD di Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK).
Fasiltas dan peralatannya juga memadai seperti keberadaan mobil tangga. Di Kota Malang, mobil tangga masih belum ada. Padahal, bangunan di Kota Malang mulai banyak yang bertingkat di atas 4 lantai.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menuturkan harapan Damkar bisa menjadi satuan kerja yang independen sebagaimana Pemda lain.
Artinya, dengan menjadi OPD, ada peningkatan kapasitas pelayanan dalam penanganan kebakaran. ”Baik dari sisi manajemen, personil hingga alat,” ujarnya, Selasa (2/1/2021)
Urgensi Damkar menjadi OPD ini juga penting. Kata Tri, tugas Damkar jauh lebih spesifik. Penting untuk menjadi satuan yang independen sehingga berefek domino terhadap penanggulangan kebakaran, baik secara kebijakan maupun anggaran.
”Perencanaan bisa lebih kongkrit dan fokus terkait penanganan kejadian kebakaran di Kota Malang. Pengajuannya sudah, tinggal menunggu kebijakan dari Wali Kota seperti apa,” ungkapnya.
Dasar usulan itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16/2020, tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan status UPT, terang Tri, artinya ada (birokrasi) berjenjang. Harapannya, bila menjadi dinas maka kebijakannya lebih independen dan efektif tanpa harus terikat dengan 1 OPD, seperti halnya sekarang bagian dari Satpol PP.
”Selain pengambilan kebijakan yang independen, anggaran pun biaa terpisah sehingga perencanaan kegiatan bisa kongkrit dan sesuai kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Kepala UPT Damkar Kota Malang M. Teguh Budi Wibowo, mengacu dari Permendagri No 16/2020 itu, memang perlu di setiap daerah ada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C.
Dengan naik status menjadi OPD, ada peningkatan kapasitas SDM hingga fasilitas. Secara ideal, dalam 1 regu harusnya ada 15 personil. Saat ini, masih terbatas 9-10 personil tiap regu. 15 orang punya peran masing-masing mulai komandan regu, operator mobil ponpa, fighter hingga rescue,
”Unit kegiatan selain pemadaman bisa sebagai tim penyelamat. Bisa animal rescue, bisa apapun sesuai kebutuhan yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.