MALANG – Pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada hari ini (03/07/2021) sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang mendapat atensi serius oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi.
Sanusi mengatakan jika berdasarkan kesepakatan 3 Kepala Daerah di Malang Raya (Bupati Malang, Walikota Malang, Bupati Malang) bahwa akan ada penyekatan secara ketat di ketiga wilayah tersebut.
“Rencananya ada penyekatan secara ketat antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Malang. Kesepakatannya seperti itu, tinggal kepala daerah melakukan yang terbaik untuk menangani COVID-19 ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat Malam (02/07/2021).
Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini juga mengatakan jika keikutsertaan Kabupaten Malang dalam PPKM Darurat ini adalah berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kabupaten Malang akan mengikuti keputusan Kemendagri, jadi pemerintah daerah akan bersama-sama melaksanakan (PPKM Darurat),” tegasnya.
Meskipun sebenarnya Kabupaten Malang bukan wilayah yang diprioritaskan untuk wajib melaksanakan PPKM Darurat. Sanusi mengatakan bahwa Kabupaten Malang akan tetap akan ikut sebagai wilayah dengan pelaksanaan PPKM Darurat Level 4.
“Tetap akan melaksanakan, masuk semua di Jawa Timur, 38 pemerintah daerah kabupaten/kota masuk PPKM Darurat. Tadi malam perintah dari Gubernur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda semuanya masuk. Cuman sebelas di Level 4, sisanya di Level 3. Termasuk Kabupaten Malang ada di Level 3,” tuturnya.
Dalam penerapannya, Sanusi menjelaskan kalau fasilitas umum wajib tutup selama penerapan PPKM Darurat ini.
“Fasilitas umum akan ditutup, untuk tempat ibadah nanti kita lihat, tapi yang jelas physical distancing harus ada,” ujarnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan akan menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat PPKM Darurat ini.
“Untuk bantuan kota bahas nanti, yang terdampak langsung akan kita bantu sembako,” pungkasnya.