Tugumalang.id – Polres Malang menggelar razia balap liar di Jalibar, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.
Dari razia tersebut, polisi mengamankan 468 remaja dan 308 unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar. Polisi juga mengamankan satu unit pick up yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
Razia ini digelar sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan saat Jumat Curhat. “Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Jumat Curhat, kami melakukan proses penyelidikan hingga dilakukan patroli dan razia gabungan tadi malam,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Balap Liar di Kota Malang Diamankan Polisi
Kegiatan ini melibatkan 73 personil gabungan dari Polres Malang dan polsek jajaran yang dipimpin oleh Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan. Razia dilakukan di Jalibar karena merupakan titik yang kerap digunakan para remaja untuk melakukan balap liar.

“Kegiatan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain,” kata Taufik.
Dari 468 remaja yang diamankan, enam di antaranya adalah perempuan. Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Malang seperti Kecamatan Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan, hingga Kota Malang. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
Baca Juga: Razia Balap Liar di Lawang, Polisi Amankan 52 Sepeda Motor
Sementara barang bukti kendaraan sepeda motor dan mobil pick up juga diamankan di Mapolres Malang. Belasan truk dikerahkan untuk mengangkut kendaraan-kendaraan tersebut.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, mereka harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing. “Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar harus dilengkapi dulu, seperti spion maupun lampu,” imbuhnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A