MALANG, Tugumalang.id – Akhir-akhir ini Uang Kuliah Tunggal atau UKT tengah menjadi sorotan publik karena mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti diketahui UKT merupakan uang kuliah yang dibayarkan setiap semester.
Besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terbagi dalam beberapa golongan dengan besaran beragam. Pertimbangan penentuan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Selain itu, ada pertimbangan lainnya yang ditentukan oleh pihak perguruan tinggi sendiri.
Baca Juga: Tak Sekedar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Kuliah di Unisma Malang
Biasanya penetapan besaran UKT masing-masing mahasiswa ditentukan oleh jalur masuk mereka ke perguruan tinggi melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, maupun seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.
Pemberlakuan kebijakan UKT di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Dalam Pasal 1 ayat 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. UKT menjadi biaya operasional keseluruhan mahasiswa selama menemouh studi di perguruan tinggi.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Cek! Berikut Rincian Uang KIP Kuliah Per Semester
UKT diharapkan memberikan keringanan beban orang tua mahasiswa dan juga mahasiswa untuk mendapatkan akses seluas-luasnya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besarak UKT terbagi setidaknya paling sedikit dua kelompok.
Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dengan paling tinggi Rp 1 juta.
Penentuan besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan juga pihak-pihak lain yang membiayai studi mahasiswa.
Penetapan UKT yang beragam merujuk pada jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian studi mahasiswa.
Sebelum mendapatkan nominal jumlah UKT yang harus dibayarkan setiap semester, calon mahasiswa mengisi formulir yang berisi gaji atau surat keterangan pendapatan orang tua, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.
Selanjutnya setelah mengisi informasi pendapatan orang tua saat registrasi ulang sebagai mahasiswa baru. Pihak PTN akan menentukan masing-masig mahasiswa masuk ke dalam kelompok atau golongan UKT yang harus dibayarkan setiap semester.
Ketentuan penetapan besaran UKT ditetapkan lebih lajut oleh pimpinan PTN. Tetapi ketentuan akan berbeda bagi beberapa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa dengan golongan tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen.
Ketentuannya adalah mahasiswa program Diploma 4 (DIV) atau Sarjana Terapan yang menyelesaikan studi sampai semester 9 dan mahasiswa semester 7 program Diploma 3 (DIII).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A