Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan PS Glow yang bersengketa merek dagang dengan MS Glow. Bahkan, MS Glow juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Kini, pihak MS Glow juga mulai menyiapkan serangan balik kepada PS Glow.
Penggugat dalam sengketa ini adalah PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow milik Putra Siregar. Sementara tergugat (MS Glow) adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
PN Surabaya menyatakan telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Kemudian penggugat memiliki hak eksekutif atas penggunaan merek dagang PS Glow yang telah terdaftar. Lalu, tergugat tak berhak menggunakan merek dagang MS Glow dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Kuasa Hukum pihak MS Glow, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, putusan PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya, pada Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, putusan PN Surabaya dinilai masih banyak yang belum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Padahal, pihaknya juga telah membawa bukti dan saksi yang kuat. “Saksi-saksi sudah menjelaskan Putra Siregar pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor. Jadikan dari situ sebenarnya dilihat (menjadi pertimbangan),” bebernya.
“Faktanya bahwa sudah jelas klien kami yang lebih dulu memproduksi dan memasarkan merek MS Glow. Kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru,” imbuhnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan serangan balik melalui kasasi ke Mahkamah Agung, salah satunya dengan memperkuat bukti-bukti berdasarkan fakta yang ada ke dalam kasasi. “Pertimbangannya banyak yang gak sesuai fakta. Nanti dalam upaya hukum kasasi kami akan masukkan dalam memori kasasi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id