Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

PS Glow Menang, MS Glow Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

MS Glow Siapkan Serangan Balik

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2022 2:30 pm
in Bisnis
ms glow

Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana. Foto: Instagram Shandy Purnamasari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan PS Glow yang bersengketa merek dagang dengan MS Glow. Bahkan, MS Glow juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Kini, pihak MS Glow juga mulai menyiapkan serangan balik kepada PS Glow.

Penggugat dalam sengketa ini adalah PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow milik Putra Siregar. Sementara tergugat (MS Glow) adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

PN Surabaya menyatakan telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Kemudian penggugat memiliki hak eksekutif atas penggunaan merek dagang PS Glow yang telah terdaftar. Lalu, tergugat tak berhak menggunakan merek dagang MS Glow dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

Kuasa Hukum pihak MS Glow, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, putusan PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya, pada Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, putusan PN Surabaya dinilai masih banyak yang belum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Padahal, pihaknya juga telah membawa bukti dan saksi yang kuat. “Saksi-saksi sudah menjelaskan Putra Siregar pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor. Jadikan dari situ sebenarnya dilihat (menjadi pertimbangan),” bebernya.

“Faktanya bahwa sudah jelas klien kami yang lebih dulu memproduksi dan memasarkan merek MS Glow. Kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru,” imbuhnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan serangan balik melalui kasasi ke Mahkamah Agung, salah satunya dengan memperkuat bukti-bukti berdasarkan fakta yang ada ke dalam kasasi. “Pertimbangannya banyak yang gak sesuai fakta. Nanti dalam upaya hukum kasasi kami akan masukkan dalam memori kasasi,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineMS GLOWps glowsurabaya

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
uin malang

Strategi UIN Malang Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.