Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

PS Glow Menang, MS Glow Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

MS Glow Siapkan Serangan Balik

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2022 2:30 pm
in Bisnis
ms glow

Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana. Foto: Instagram Shandy Purnamasari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan PS Glow yang bersengketa merek dagang dengan MS Glow. Bahkan, MS Glow juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Kini, pihak MS Glow juga mulai menyiapkan serangan balik kepada PS Glow.

Penggugat dalam sengketa ini adalah PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow milik Putra Siregar. Sementara tergugat (MS Glow) adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

READ ALSO

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

PN Surabaya menyatakan telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Kemudian penggugat memiliki hak eksekutif atas penggunaan merek dagang PS Glow yang telah terdaftar. Lalu, tergugat tak berhak menggunakan merek dagang MS Glow dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

Kuasa Hukum pihak MS Glow, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, putusan PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya, pada Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, putusan PN Surabaya dinilai masih banyak yang belum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Padahal, pihaknya juga telah membawa bukti dan saksi yang kuat. “Saksi-saksi sudah menjelaskan Putra Siregar pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor. Jadikan dari situ sebenarnya dilihat (menjadi pertimbangan),” bebernya.

“Faktanya bahwa sudah jelas klien kami yang lebih dulu memproduksi dan memasarkan merek MS Glow. Kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru,” imbuhnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan serangan balik melalui kasasi ke Mahkamah Agung, salah satunya dengan memperkuat bukti-bukti berdasarkan fakta yang ada ke dalam kasasi. “Pertimbangannya banyak yang gak sesuai fakta. Nanti dalam upaya hukum kasasi kami akan masukkan dalam memori kasasi,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineMS GLOWps glowsurabaya

Related Posts

Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
uin malang

Strategi UIN Malang Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.