MALANG, tugumalang.id – Sebanyak 99 orang panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024 telah dilantik pada Kamis (27/10/2022). Kendati demikian, transparasi rekrutmen Panwascam tersebut dipertanyakan Pro Desa.
Ketua Badan Pekerja Pro Desa Ahmad Khusairi mengatakan semestinya hasil computer assisted test (CAT) calon panwascam dipublikasikan. Ia mensinyalir ada permainan dalam proses rekrutmen.
“Prosesnya disinyalir abal-abal, sama sekali tidak ada transparansinya. Semua silakukan secara tertutup,” kata Khusairi.
Ia juga mengaku memiliki temuan dan aduan bahwa ada beberapa calon yang memiliki nilai tes tulis tertinggi di sebuah kecamatan, namun tak lolos enam besar saat seleksi. Menurut Khusairi, hal ini sangat merugikan hak peserta seleksi.
“Jika tidak ada transparansi dalam tahapan seleksi, maka hasilnya adalah permainan. Panwascam terpilih hanya hasil lobi-lobi saja. Ini bahaya karena Panwascam itu ujung tombak pengawasan. Bisa saja nanti jadi alat politik semata karena kualitasnya tidak standar,” tutur Khusairi.
Ia pun mengajak partai politik (parpol) untuk turut mewaspadai hasil rekrutmen Panwascam ini.
“Saya mengajak parpol sebagai peserta pemilu untuk turut waspada dan turut bersuara atas hal ini. Saya khawatir nanti ketika pelaksanaan tahapan pemilu, Panwascam ini hanya jadi alat politik untuk memenangkan salah satu caleg,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga meminta Bawaslu Kabupaten Malang untuk mempublikasikan hasil CAT seleksi Panwascam.
“Saya tantang Bawaslu untuk terbuka dengan mempublikasikan hasil CAT, agar semua terbuka dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Sudah Ikuti Prosedur Pusat
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menanggapi keraguan beberapa pihak atas transparansi rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). Menurutnya, seleksi yang dilakukan telah objektif dan akuntabel.
“Perekrutan calon anggota Panwascam se-Kabupaten Malang sudah melalui proses yang objektif dan akuntabel,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Ia menambahkan bahwa mekanisme tes telah ditentukan Bawaslu RI sehingga Bawaslu Kabupaten Malang tak punya wewenang untuk menentukan siapa yang masuk ke enam besar.
“Mekanisme tes tulis telah ditentukan Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dalam posisi menentukan peringkat enam besar CAT (computer assisted test),” jelas Wahyudi.
Setelah CAT, para calon Panwascam masih harus mengikuti tes wawancara. Hasil dari kedua tes tersebut yang menentukan siapa saja yang bisa menjadi Panwascam.
“Setelah proses wawancara selesai, maka pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pleno pemilihan peringkat tiga besar,” kata Wahyudi.
Wahyudi juga menekankan bahwa di setiap proses ada saluran tanggapan masyarakat atas calon yang masuk enam besar. Sehingga, ada masukan dari masyarakat yang digunakan untuk klarifikasi langsung pada saat wawancara kepada yang bersangkutan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko