Tugumalang.id – Artikel ini akan membahas kondisi kemiskinan di Kabupaten Malang pada tahun 2023. Persentase penduduk miskin di Kabupaten Malang mengalami penurunan dari 9,55 persen atau sekitar 252,88 ribu jiwa pada Maret 2022 menjadi sekitar 9,45 persen atau sekitar 251,36 ribu jiwa pada Maret 2023. Artinya turun sebanyak 1,52 ribu jiwa dalam setahun.
Dalam indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Malang pada Maret 2023 sebesar 0.98 mengalami peningkatan sebesar 0,06 poin dibandingkan Maret 2022 yaitu 0,92. Indeks keparahan kemiskinan (P2) Kabupatn Malang Maret 2023 di angka 0,17 mengalami penurunan sebesar 0,01 poin dibandingkan Maret 2022 yaitu 0,18. Data ini menurut BPS Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pj Wali Kota Wahyu: Data Tepat, Pengentasan Kemiskinan Tepat Sasaran
Tingkat kemiskinan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti meningkatnya aktivitas perekonomian, adanya peningkatan pengeluaran konsumsi perkapita, diluncurkannya program bantuan sosial yang berasal dari pemerintah dan dari sektor ketenagakerjaan juga turut mengurangi kemiskinan di Kabupaten Malang.
Adapun perkembangan jumlah penduduk miskin rentang 2004-2023 di Kabupaten Malang cenderung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah penduduk miskin maupun dari persentase penduduk miskin.
Jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 129,94 ribu jiwa dari 381,30 ribu jiwa pada tahun 2004 menjadi 251,36 ribu jiwa pada tahun 2023. Sementara itu, persentase penduduk miskin di Kabupaten Malang tahun 2004 sebesar 16,22 persen dan berkurang sebesar minus 6,77 poin persen atau menjadi 9,45 persen di tahun 2023.
Baca Juga: Sanusi Klaim Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Malang Menurun
Perkembangan garis kemiskinan di Kabupaten Malang, 2022-2023, mencerminkan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan dalam satu bulan oleh satu orang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Dilihat dari garis kemiskinan, pada Maret 2023 adalah sebesar Rp399.647,00 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2022, garis kemiskinan bertambah sebesar Rp 32.068,00 per kapita per bulan.
Untuk mengukur kemiskinan, menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, dengan pendekatan, kemiskinan di pandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar (baik komoditi makanan dan komoditi bukan makanan) yang diukur menurut garis kemiskinan.
Penulis: Bunga Gadis (Magang)
Editor: Herlianto. A