MALANG, Tugumalang.id – Usai melakukan razia selama Ramadan 1444 H, Polres Malang memusnahkan barang bukti berupa 1.884 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 850 selongsong yang akan dijadikan petasan. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023) dan juga dihadiri Bupati Malang, Sanusi.
Botol-botol miras dihancurkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas (slender). Sementara selongsong petasan dihancurkan dengan cara dibakar.

Di samping itu, terdapat barang bukti 7,4 kilogram bahan peledak yang telah dimusnahkan di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim sesuai dengan prosedur. Bahan peledak ini terdiri dari 3,4 kilogram obat serbuk petasan dan empat kilogram belerang.
“Miras dan petasan ini adalah hasil kegiatan razia penegakan hukum yang kami lakukan sepanjang bulan suci Ramadan 1444 H. Kami musnahkan serentak hari ini, baik hasil kegiatan yang dilakukan Polres Malang maupun polsek jajaran,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Razia dilakukan di berbagai tempat seperti warung-warung yang menjual miras secara gelap. Petugas juga melakukan razia pada kurir dan produsen. Menurut Kholis, banyak miras yang dijual kepada pembeli yang belum cukup umur. Kepada para penjual tersebut, petugas juga melakukan razia.
“Banyak kejadian-kejadian bermula dari penyalahgunaan minuman keras,” kata Kholis.
Kepada para pelaku, polisi tidak melakukan penahanan. Namun, Kholis menegaskan pihaknya tetap memproses secara tuntas. “Kami proses secara tuntas termasuk barang buktinya kami musnahkan hari ini,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko