Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat Satresnakoba Polres Batu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari tangan salah satu alumnus Fakultas Pertanian universitas ternama di Malang, Jawa Timur. Bahkan di kediaman tersangka, polisi menemukan 62 batang pohon ganja.
Hasil ungkap kasus ini dibeberkan pada Rabu (15/1/2025) di Mapolres Batu. Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni ANW, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli menjelaskan jika temuan puluhan pohon ganja ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain sebelumnya di Desa Pendem.
Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu, mereka mengaku mendapat ganja itu dari tangan ANW. Usai ANW diamankan, polisi mendapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.
Baca Juga: Pemerintah Thailand Bagikan 1 Juta Pohon Ganja Gratis ke Warganya
Sedikitnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar. Ariek menuturkan jika produksi ganja ini dibuat sendiri oleh tersangka ANW.
Diketahui, ANW merupakan alumnus fakultas pertanian universitas ternama di Malang. Ia menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja itu sejak 2019 lalu.
Keberhasilannya memproduksi ganja kering ini akhirnya mulai populer dari mulut ke mulut secara terbatas. Bermula dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Hikayat Pohon Ganja: Jadi Bahan Kertas dan Medis
”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya akan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko