Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 terhitung mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024). Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata operasi zebra bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Zebra, Senin (14/10/2024).
AKBP Andi menuturkan jika pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.
Baca Juga: Jaga Stamina Jelang Pilkada 2024, RS Hasta Brata Bagikan Nutrisi pada Ratusan Personil Sispamkota Polres Batu
“Operasi Zebra Semeru 2024, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan Pilkada 2024. Kemudian Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tuturnya.
Adapun ke-14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 ini seperti Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, Pengemudi di bawah umur dan Kendaraan yang melawan arus.
Lalu, polisi juga menindak pengemudi di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat berkendara, Tidak memakai sabuk keselamatan., Melampaui batas kecepatan, Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang juga Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Selain itu, juga Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Melanggar marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun menegaskan pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Batu Sentuh Angka 700 Ribu Lebih di 2023
”Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” jelas Diamond.
Meski begitu, petugas tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk penindakan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy