Tugumalang.id – Polres Malang memanggil pemberi Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan, Rabu (14/12/2022). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengecek keaslian dari SPK tersebut.
Menurut keterangan beberapa saksi, pembongkaran pagar tribun di Stadion Kanjuruhan dilakukan karena adanya SPK tersebut. Namun, belum diketahui apakah SPK tersebut asli atau tidak.
“Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap keaslian SPK tersebut dengan memanggil pemilik perusahaan yang disebut mengeluarkan SPK tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (13/12/2022) petang.
Lebih lanjut ia mengatakan pihak Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, lima orang pekerja, serta CV AJT yang mengaku mendapat SPK.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” kata Taufik.
Sebelumnya dilaporkan beberapa pekerja melakukan pembongkaran pagar tribun dan paving di Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022). Pembongkaran ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku pemilik aset Stadion Kanjuruhan. Hingga kini, belum diketahui tujuan dari pembongkaran tersebut.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A