MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang membubarkan balap liar yang dilakukan di Jalur Lingkar Barat (Jalibar) kawasan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Sabtu (23/12/2023) dini hari. Di area tersebut, polisi juga menemukan satu botol minuman keras (miras).
Dari penertiban yang dilakukan di sisi timur SPBU Ngasem itu, polisi mengamankan 19 remaja dan 12 unit sepeda motor. Tes urine dilakukan kepada 19 orang tersebut dan hasilnya mereka semua negatif narkoba.
Baca Juga: Razia Balap Liar di Jalibar, Polisi Amankan Pengguna Sabu-sabu dan Temukan Puluhan Pil Double L
Para remaja yang terjaring razia ini berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Malang seperti Gondanglegi, Wonosari, dan Wagir. Ada pula remaja yang berasal dari Kabupaten Blitar. Sementara barang bukti kendaraan langsung diangkut ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Belasan remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar kami amankan. Jalur ini sering disalahgunakan untuk melakukan balapan karena memiliki kontur jalan yang lurus dan halus,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan.
Baca Juga: Kurangi Balap Liar, Kota Malang Gelar Road Race & Supermoto Open Championship Jatim
Ia juga mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respon dari keluhan warga yang disampaikan dalam forum Jumat Curhat. Polres Malang menurunkan 101 personel gabungan serta tujuh kendaraan dinas dalam patroli ini.
Kegiatan yang berlangsung mulai Jumat (22/12/2023) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (23/12/2023) subuh ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Aksi balap liar mulai terlihat pada pukul 00.45 WIB dengan sekitar 30 remaja berkumpul di depan sebuah perumahan yang ada di sebelah timur SPBU Ngasem. Mereka kemudian memulai balap liar ke arah barat dengan sekitar empat sepeda motor dalam satu sesi.
Kepada para remaja yang terjaring, polisi memberikan pembinaan dan sanksi tilang. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta harus didampingi oleh orang tua masing-masing,” jelas Adnan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A