Malang, tugumalang.id – Polresta Malang Kota mengamankan 138 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan berkenalpot brong di Kota Malang. Ratusan kendaraan itu diamankan saat menggelar patroli Blue Light di malam hingga dini hari pada 2-3 Desember 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalu Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan sebagai antisipasi menjamurnya aksi balap liar dan knalpot brong atau tak standar di Kota Malang.

Adapun patroli tersebut menyasar titik titik yang diduga digunakan berkumpulnya pemuda pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat Kota Malang.
Baca Juga: Brantas Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Malang, Polisi Amankan Puluhan Motor
“Patroli ini menyasar 7 titik ruas jalan mulai di Jalan Ijen Besar, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan A Yani, Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Simpang 3 Ciliwung, Simpang 4 Kaliurang dan Simpang 3 Araya,” ucapnya, Minggu (3/12/2023).
Hasilnya, sebanyak 138 kendaraan roda 2 berhasil diamankan dalam operasi selama dua malam itu. Kini, seluruh kendaraan itu ditahan di Polresta Malang Kota untuk penindakan selanjutnya.

Kini, total kendaraan yang ditahan di Polresta Malang Kota dengan hasil operasi sebelumnya yakni sebanyak 309 unit sepeda motor.
Baca Juga: Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di 2 Titik
Melalui penindakan tersebut, diharapkan masyarakat pengguna jalan lebih sadar akan ketertiban berlalu lintas. Dengan demikian kondusifitas dan kenyamanan di Kota Malang kian terjaga.
“Dengan adanya kegiatan patroli Blue Light ini, masyarakat Kota Malang dapat merasa aman dan nyaman. Selain itu, masyarakat juga semakin patuh aturan dan timbul kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Pekan Lalu amankan 171 Pelaku Balap Liar
Sebelumnya polisi juga melakukan operasi yang sama pekan lalu. Polresta Malang Kota meringkus 171 pelaku balap liar dan knalpot brong pada Minggu (26/11/2023) dini hari. Kini, kendaraan para pelanggar ketertiban lalu lintas di Kota Malang itu terancam ditahan selama 3 bulan ke depan.
Selain merazia kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar dan knalpot brong, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK hingga pengendara tanpa SIM dan helm.
Menurut Budi Hermanto, kendaraan yang pernah terjaring dalam operasi sebelumnya akan disanksi lebih berat. Yakni ditahan selama 3 bulan setelah sidang tilang untuk menimbulkan efek jera. Hukuman ini lebih lama dari sebelumnya yakni 2 bulan.
“Kami tidak main main menindak pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko