MALANG, Tugumalang.id – Aksi balap liar di Jalibar, Kecamatan Ngajum dan Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dibubarkan aparat gabungan Polres Malang, Minggu (29/1/2023) dini hari. Dari operasi ini, petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan petugas melakukan razia secara serentak di dua titik tersebut mulai pukul 01.30. “Pembubaran balapan liar ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan kegiatan tersebut,” ujar Taufik.
Saat petugas datang, sejumlah pelaku balap liar langsung berhamburan. Beberapa dari mereka bahkan meninggalkan sepeda motornya begitu saja agar tidak terkena razia.
Di titik Jalibar, polisi berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor. Sementara di titik Jalan Dr Wahidin Lawang, polisi mengamankan 23 unit sepeda motor. Mereka juga mengamankan puluhan pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar.
“Para terduga pelaku balap liar dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan tentang bahaya aksi balap liar di jalanan,” kata Taufik.
Setelah mendapat pembinaan, para terduga pelaku diminta membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Setelah memberi pernyataan, para terduga pelaku diserahkan ke keluarga mereka masing-masing.
“Petugas memberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi. Setelah itu para orang tua dipanggil kemudian diserahkan kembali kepada keluarga,” tutur Taufik.
Bagi para pemilik motor yang disita, mereka bisa mengambil motor tersebut dengan menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka juga diwajibkan melengkapi bagian kendaraan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Selain surat-surat kendaraan, juga diarahkan untuk melengkapi kendaraannya, baik spion maupun lampu standar,” pungkas Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko