Tugumalang.id – Polisi membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pembongkaran ini dilakukan polisi pada Jumat (9/11/2023) dan dibantu oleh TNI serta warga.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik judi sabung ayam di lingkungan mereka.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, 2 Tempat Judi Sabung Ayam di Kabupaten Malang Dibongkar
Lokasi arena judi sabung ayam tersebut berada di lahan kosong yang berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk. Oleh karenanya, warga takut anak-anak muda kena imbasnya dan terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang sama.
Saat petugas sampai di lokasi, mereka tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Meski demikian, arena judi sabung ayam yang terbuat dari bambu beratapkan terpal langsung dibongkar agar tempat tersebut tak lagi bisa digunakan untuk berjudi.
“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar tidak lagi digunakan para pelaku judi sabung ayam. Kami juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujar Taufik kepada awak media, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dampit
Saat melakukan pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa papan skor, kleber, spanduk aturan main, dan arena permainan. “Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tajinan,” imbuh Taufik.
Ke depan, Taufik menegaskan pihaknya akan terus berjaga dan memantau lokasi untuk mengantisipasi adanya judi sabung ayam. “Personel sudah disiagakan untuk menjaga dan memantau tempat itu,” kata Taufik.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam. Perjudiam merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pihak kepolisian akan menindak para pelaku.
“Perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus ditindak. Kami imbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak melakukan judi sabung ayam serta penyakit masyarakat lainnya yang tidak sesuai hukum,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A