Malang, Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memutuskan Yayasan PTI Raden Rahmat atau Yayasan Unira menang dalam perkara sengketa kepengurusan yayasan, Selasa (12/8/2025). Putusan ini menguatkan posisi kepengurusan yang saat ini sah secara hukum, sekaligus menolak gugatan kepengurusan baru yayasan.
Kuasa hukum Yayasan Unira, Bakti Riza Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut.
“Alhamdulillah, PN Kepanjen memenangkan pihak kami atas gugatan yang diajukan. Putusan ini membuktikan bahwa langkah, argumentasi, dan bukti yang kami hadirkan selama persidangan kuat dan meyakinkan majelis hakim. Ini juga menjadi penegasan atas kebenaran yang selama ini diusik oleh pihak-pihak yang justru bagian ‘kotor’ yang harus dibersihkan di lingkungan pendidikan Unira,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Terima 3 Laporan Soal Mangkraknya Unira Land di Ngajum
Bakti menambahkan, posisi hukum pihaknya semakin kuat dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM selaku turut tergugat.
“Dalil dan argumentasi Kemenkumham dalam persidangan mempertegas posisi hukum kami di hadapan majelis hakim,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa gugatan penggugat justru menyasar Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengangkatannya sebagai Ketua Yayasan.
“Selama lebih dari tiga tahun menjabat, yang bersangkutan tidak pernah mempermasalahkan SK tersebut. Anehnya lagi, dalam pokok perkara menuntut tata laksana yayasan, tetapi dalam permohonannya justru meminta penyitaan beberapa aset milik pendiri Unira. Ada apa ini?” tegas Bakti.
Ketua Yayasan Unira, Drs. KH Romadhon Khatib, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi dorongan bagi pengurus generasi penerus untuk lebih fokus pada pembenahan internal dan kemajuan sistem pendidikan di Unira Malang.
“Masalah-masalah warisan kepengurusan sebelumnya sedikit demi sedikit kami selesaikan, agar yayasan ini lebih maju dan fokus dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Unira Malang, Hj Kholidah Masruroh, S.P., menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengganggu stabilitas atau memecah belah tujuan mulia yayasan demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.(adv)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko































