Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

PN Kepanjen Putuskan Yayasan Unira Menang Perkara Kepengurusan

Redaksi by Redaksi
Agustus 14, 2025 1:15 pm
in Advertorial
Yayasan Unira
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memutuskan Yayasan PTI Raden Rahmat atau Yayasan Unira menang dalam perkara sengketa kepengurusan yayasan, Selasa (12/8/2025). Putusan ini menguatkan posisi kepengurusan yang saat ini sah secara hukum, sekaligus menolak gugatan kepengurusan baru yayasan.Yayasan Unira

Kuasa hukum Yayasan Unira, Bakti Riza Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut.

READ ALSO

Pacific Hills Diproyeksikan Menjadi Ikon Baru Karangploso, Perkuat Potensi Investasi dan Kawasan Premium

Arumnira Restaurant Hadir di Malang, Tawarkan Sajian Nusantara dengan Suasana Homey

“Alhamdulillah, PN Kepanjen memenangkan pihak kami atas gugatan yang diajukan. Putusan ini membuktikan bahwa langkah, argumentasi, dan bukti yang kami hadirkan selama persidangan kuat dan meyakinkan majelis hakim. Ini juga menjadi penegasan atas kebenaran yang selama ini diusik oleh pihak-pihak yang justru bagian ‘kotor’ yang harus dibersihkan di lingkungan pendidikan Unira,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Terima 3 Laporan Soal Mangkraknya Unira Land di Ngajum

Bakti menambahkan, posisi hukum pihaknya semakin kuat dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM selaku turut tergugat.

“Dalil dan argumentasi Kemenkumham dalam persidangan mempertegas posisi hukum kami di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa gugatan penggugat justru menyasar Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengangkatannya sebagai Ketua Yayasan.

“Selama lebih dari tiga tahun menjabat, yang bersangkutan tidak pernah mempermasalahkan SK tersebut. Anehnya lagi, dalam pokok perkara menuntut tata laksana yayasan, tetapi dalam permohonannya justru meminta penyitaan beberapa aset milik pendiri Unira. Ada apa ini?” tegas Bakti.

Ketua Yayasan Unira, Drs. KH Romadhon Khatib, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi dorongan bagi pengurus generasi penerus untuk lebih fokus pada pembenahan internal dan kemajuan sistem pendidikan di Unira Malang.

“Masalah-masalah warisan kepengurusan sebelumnya sedikit demi sedikit kami selesaikan, agar yayasan ini lebih maju dan fokus dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Unira Malang, Hj Kholidah Masruroh, S.P., menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengganggu stabilitas atau memecah belah tujuan mulia yayasan demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kepengurusan yayasanPN Kepanjenputusan pengadilansengketa yayasanUnira MalangUniversitas Raden Rahmatyayasan unira

Related Posts

Pacific Hills yang jadi ikon baru di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang. Foto/dok
Advertorial

Pacific Hills Diproyeksikan Menjadi Ikon Baru Karangploso, Perkuat Potensi Investasi dan Kawasan Premium

Kamis, 15 Okt 2026
Arumnira Restaurant tawarkan sajian nusantara. Foto/dok
Advertorial

Arumnira Restaurant Hadir di Malang, Tawarkan Sajian Nusantara dengan Suasana Homey

Kamis, 15 Okt 2026
PLN UP3 Malang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Foto/dok
Advertorial

Momen Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Malang Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Tugu Media Group Dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis Di Malang 1
Advertorial

Penerbangan ke Jeddah dan Madinah Normal, CEO Chatour Travel Minta Jamaah Umrah Tetap Tenang

Rabu, 14 Okt 2026
Kepala Pegadaian Cabang Malang, Mulyono Edy Susanto bersama jajaran dan tim Pegadaian Malang (M Sholeh)
Advertorial

Masyarakat Kian Melek Investasi, Ada yang Cicil Emas Seberat 2 Kilogram di Pegadaian Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Program literasi emas kepada masyarakat yang dilangsungkan Pegadaian Malang (dok.)
Advertorial

Pegadaian Malang Buka Literasi Emas Setiap Sabtu, Masyarakat Bisa Belajar Investasi

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
hari pramuka

Merayakan 64 Tahun Hari Pramuka 2025: Semangat Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.