Malang, Tugumalang.id – PT PLN (Persero) UP3 Malang melakukan koordinasi bersama pengelola kawasan UB Forest terkait tindak lanjut permohonan penyediaan listrik bagi masyarakat Dusun Boro, Desa Sumbersari, yang berada di kawasan UB Forest. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Bersama Universitas Brawijaya Lantai 5 pada Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pengelola kawasan hutan UB Forest, Dr. Mochammad Roviq, SP., MP selaku Kepala UPT Pengelola Hutan, serta Manager PLN UP3 Malang Agung Wibowo bersama jajaran.
Koordinasi ini dilakukan untuk membahas perkembangan proses perizinan sekaligus mencari alternatif solusi penyediaan listrik bagi warga Dusun Boro yang berada di kawasan hutan.
Baca juga: PLN UP3 Malang Siagakan 474 Personel dan Posko Mudik Jelang Idulfitri 2026
Proses Perizinan Penyediaan Listrik Masih Menunggu Persetujuan
Dalam pertemuan tersebut, pihak UB Forest menyampaikan bahwa berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) beserta kelengkapan dokumen telah diajukan kepada Kementerian Kehutanan sejak 9 Agustus 2025. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk penyediaan listrik bagi masyarakat.
Namun hingga saat ini, UB Forest masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan terkait kelengkapan dan kelayakan dokumen yang telah diajukan.
Selain itu, UB Forest juga menyampaikan adanya kebutuhan masyarakat Dusun Boro untuk pemasangan listrik baru bagi sekitar 31 pelanggan. Seiring dengan kebutuhan tersebut, UB Forest menanyakan kemungkinan alternatif pelayanan kelistrikan kepada PLN dengan catatan tidak terdapat penambahan tiang listrik di kawasan hutan.
PLN Siapkan Alternatif Solusi Tanpa Penambahan Tiang
Menanggapi hal tersebut, PLN menyampaikan bahwa pada prinsipnya siap menindaklanjuti permohonan penyambungan listrik baru apabila perizinan dari UB Forest maupun Kementerian Kehutanan telah terpenuhi.
Selain itu, PLN juga menawarkan beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan sebagai langkah sementara. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pemasangan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang memungkinkan dilakukan tanpa penambahan infrastruktur tiang listrik di kawasan hutan.
UB Forest menyampaikan bahwa pembahasan terkait alternatif tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Wakil Rektor V Universitas Brawijaya. PLN juga dijadwalkan akan kembali diundang dalam pembahasan lanjutan guna menentukan solusi terbaik bagi masyarakat Dusun Boro.
Baca juga: PLN UP3 Malang Siapkan Posko Mudik dan SPKLU untuk Dukung Perjalanan Lebaran
Pembahasan Tata Batas Kawasan dan Komitmen PLN
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perkembangan surat Bupati Malang kepada seluruh camat tertanggal 25 September 2025 terkait persiapan tata batas PPTPKH di Kabupaten Malang. Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap indikatif atau penunjukan lokasi.
Tahapan selanjutnya adalah proses pengukuran dan penetapan batas kawasan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pengesahan oleh Planologi.
Manager PLN UP3 Malang, Agung Wibowo, menegaskan komitmen PLN untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghadirkan akses listrik yang andal bagi masyarakat, termasuk yang berada di kawasan khusus seperti kawasan hutan.
“PLN pada prinsipnya siap mendukung kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UB Forest dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi warga Dusun Boro,” ujar Agung.
PLN berharap melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pihak terkait, akses kelistrikan bagi masyarakat Dusun Boro dapat segera terealisasi dengan tetap memperhatikan aspek regulasi serta kelestarian kawasan hutan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: PLN UP3 Malang
redaktur: jatmiko





























