Malang, Tugumalang.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang mendesak pemerintah merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS agar pembayaran honor guru non-ASN bisa dilakukan. Selama ini, pembayaran terkendala persyaratan administrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Plt Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada awal Oktober 2026. PGRI meminta revisi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Menurut Dwi, persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan 2.611 guru non-ASN jenjang SD dan SMP di Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, hanya 511 guru yang tercatat dalam Dapodik. Sementara itu, sekitar 2.100 guru lainnya belum terakomodasi dalam sistem tersebut.
“Para guru tersebut masih aktif mengajar di sekolah (tapi tidak tercatat),” kata Dwi saat ditemui di sela Workshop Peningkatan Mutu Guru dan Tenaga Pendidikan di Gedung PGRI Kabupaten Malang, Senin (19/10/2026).
Baca juga: IGTKI PGRI Kabupaten Malang Usulkan Penambahan TK Negeri

PGRI Kabupaten Malang mengusulkan agar pembayaran honor melalui Dana BOS tidak dibatasi persyaratan pencatatan Dapodik. Alternatif lainnya, pemerintah membuka kembali pendataan Dapodik agar guru yang masih aktif mengajar bisa terakomodasi.
Baca juga: Bupati Malang Targetkan Tak Ada Anak Tidak Sekolah pada 2027
Dwi menyebut, sejumlah sekolah selama ini menghadapi persoalan pembiayaan honor guru non-ASN. Sebagian sekolah mengandalkan bantuan wali murid melalui komite sekolah maupun iuran lainnya.
Namun, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika kontribusi masyarakat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
“Walaupun Permendikbud membolehkan (bantuan wali murid), tapi nyatanya masih ada yang menganggapnya itu sebagai pungli,” kata Dwi.
Sekolah Butuh Kepastian Regulasi
Karena itu, PGRI Kabupaten Malang meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi. Dengan demikian, sekolah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa membebani masyarakat maupun menempatkan pihak sekolah dalam posisi yang rentan secara hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


































