Oleh: Hania Nuha Tsabita, mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Arab UM
Tugumalang.id – Sosok influencer muda sedang menjadi sorotan publik sebab pernikahan yang dilakukannya. Pasalnya, Gus Zizan salah satu pendakwah muda satu ini resmi gelar penikahan di usianya yang baru menginjak usia 19 tahun. Dia menikahi wanita kelahiran 2007, yaitu Kamila Asy-Syifa tepat di hari Jum’at (4/10/2024).
Penikahan keduanya menuai komentar netizen di berbagai platform media sosial sebab bertentangan dengan undang-undang dalam pembatasan usia untuk calon pengantin.
Terdapat tiga ketentuan usia nikah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Pertama, batas minimal usia nikah, bagi Catin laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.
Baca Juga: Mahasiswa KKN MBKM UM Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini
Kedua, di bawah 21 tahun wajib menyertakan surat izin orang tua. Ketiga, di bawah 19 tahun wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Netizen juga menyoroti latar belakang Gus Zizan yang tumbuh dan besar di lingkungan pondok pesatren. Netizen berasumsi pernikahan dini yang dilakukan oleh Gus Zizan ini dapat memicu para santrinya untuk melakukan hal serupa. “Bukan nikah muda, tapi nikah dini,” ungkap akun @240421wm dalam sebuah komentar yang ditinggalkannya di media sosial TikTok.
Pada akhirnya, warga net mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama, bagaimana bisa pernikahan dini ini masih bisa terus terjadi padahal bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pesona Pameran Pernikahan Atria Hotel Malang di Malang Town Square
Pernikahan dini mengurangi kebebasan indivdu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan kebutuhan dalam kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pengantin apabila hendak meneruskan jenjang pendidikan dan membagi fokusnya.
Faktor ekonomi yang tidak stabil mampu menjerumuskan pasangan suami istri ke dalam siklus kemiskinan. Kemiskinan yang dialami akan membuka kesengsaraan yang lebih besar sebab kebutuhan keluarga dan rumah tangga sangat banyak.
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang di bawah usia batasan dapat meningkatkan resiko kematian bagi sang ibu maupun bayi.
Pernikahan usia dini rentan adanya kegagalan ketika prosesi melahirkan, bayi yang lahir secara prematur, gangguan alat reproduksi, dan lain sebagainya.
Pernikahan dini dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif apabila pasangan suami istri tersebut belum mencapai kematangan pada aspek psikologisnya. Ketidaksiapan psikologis mendorong timbulnya gangguan kesehatan mental juga rentan pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Pernikahan di usia yang beum matang memicu angka perceraian di Indonesia semakin tinggi. Hal ini dibuktian dengan data yang diakses melalui website resmi Badan Pusat Statistik bahwasannya terdapat 463.654 kasus perceraian.
Angka yang terbilang tinggi tersebut dihasilkan melalui catatan yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung di awal tahun 2024.
Oleh karena itu, mentaati peraturan yang ada dengan menikah sesuai dengan batasan usia bertujuan guna meminimalisir dampak negatif tersebut. Menikah memerlukan kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Perlu disepakati bahwa menikah bukanlah suatu pekara buru-buru. Pertanyaan dari para tetangga sering kali mengganggu, “Kapan menikah?.” Kalau kata Gen Z tinggal jawab saja, “Bukan donatur, jangan sok ngatur hehe.”
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A