Tugumalang.id – Peraturan Derah (Perda) Desa Wisata telah disahkan DPRD Kota Batu sejak Juni 2021. Untuk itu, DPRD Kota Batu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera membentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Desa Wisata tersebut.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu, Soejono Djonet, menjelaskan bahwa pembentukan Perwali ditujukan agar nasib Perda Desa Wisata tak terbengkalai seperti pada Perda-perda Kota Batu yang tak memiliki Perwali.
“Perwali harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda Desa Wisata disahkan,” tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Batu itu, pada Minggu (1/8/2021).
Menurutnya, Perwali Perda Wisata sangat diperlukan demi bisa mengeksekusi Perda Desa Wisata. Dengan adanya Perwali ini, nantinya Desa Wisata di Kota Batu bisa memperkuat daya tarik yang berbasis kearifan lokal.
Selain itu, dengan Perwali Desa Wisata, maka setiap Desa Wisata tak ragu dalam mengembangkan inovasi. Dengan inovasi ini, diharapkan perekonomian Desa Wisata di Kota Batu bisa berkembang lebih pesat.
Dia juga mendorong agar Dinas Pariwisata Kota Batu segera bergerak mendata dan assesment Desa Wisata di Kota Batu sebelum Perwali terbit. Pendataan ini ditujukan untuk menilai dan mengkategorikan jenjang Desa Wisata mulai rintisan, berkembang, mandiri, hingga maju.
“Hasil assesment kemudian bisa ditetapkan dalam sebuah SK Wali Kota. Untuk itu, Perwali Desa Wisata harus segera rampung sebagai tindak lanjut SK Wali Kota,” ucapnya.
Sebelumnya, sudah ada enam Perda yang tak terealisasi dan mangkrak lantaran tak memiliki Perwali. Sementara Perda sebagi produk hukum tak akan bisa direalisasikan jika tak ada Perwali sebagai petunjuk detail teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.
Keenam Perda Kota Batu yang tak terealisasi itu diantaranya yaitu Perda Penyelenggaraan Wisata yang disahkan 2013. Kemudian Perda Kota Layak Anak dan Perda Pelindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang disahkan 2019.
Selanjutnya, ada Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan yang disahkan 2020.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti