MALANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim telah melantik Imam Buchori sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027 pada 11 Mei 2022 lalu. Namun sejumlah pengurus lama periode 2017-2022 menilai penetapan Ketua PMI Kota Malang itu menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Perwakilan pengurus lama PMI Kota Malang yang mengatasnamakan Tim 7, Budi Susatia, mengaku ada hal yang tak lazim dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu.
Dia membeberkan awal mula ketidaklaziman itu. Muskot IX PMI Kota Malang telah digelar di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022. Dalam Muskot itu ada 2 calon Ketua PMI Kota Malang, yakni Imam Buchori dan Sofyan Edi Jarwoko.
Disebutkan, dari 17 suara yang ada, Sofyan Edi Jarwoko mendapat 9 suara dan Imam Buchori dapat 8 suara. Namun pendukung Imam Buchori walk out lantaran tak setuju atas hasil itu dan ada dugaan unsur politik.
Budi menilai hasil Muskot itu sudah sah dan sesuai aturan AD/ART. Namun tiba-tiba ada Muskot lanjutan atau Muskot Luar Biasa yang dilakukan pada 23 Maret 2022.
“Ternyata itu ada Muskot Lanjutan, tapi itu tak mengacu dari hasil Muskot sebelumnya. Padahal Muskot sebelumnya sudah sah dan ada juga perwakilan PMI Jatim,” ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Dalam Muskot Lanjutan itu, Imam Buchori ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027. Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan dugaan ada aturan AD/ART yang dilanggar.
“Organisasi yang sudah 77 tahun ini kok seperti ini, harusnya sudah sangat matang, tapi kenyataannya seperti itu. Sebenarnya kami sudah malas ngurus seperti ini, tapi kami ingin ada perbaikan kedepan dari organisasi kemanusiaan ini. Ini organisasi yang harusnya bebas dari campur tangan politik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Malang, Imam Buchori mengatakan bahwa Muskot Lanjutan tersebut adalah wewenang PMI Provinsi Jatim. Untuk itu, pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan bahwa penetapan Ketua PMI Kota Malang menyalahi aturan.
“Masalah Muskot Lanjutan itu yang melaksanakan PMI Jatim. Jadi saya tak bisa memberikan pernyataan, langsung ke PMI Jatim saja,” ucapnya.
“Yang membuat SK dan mengesahkan itu pengurus provinsi, melantik juga provinsi. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar,” imbuhnya.
Respon PMI Jatim
Terpisah, Sekertaris PMI Provinsi Jatim, Edi Purwinarto mengatakan bahwa proses penetapan Ketua PMI Kota Malang tersebut telah sesuai dengan aturan AD/ART.
Dia menjelaskan, voting pemilihan Ketua PMI Kota Malang yang dilakukan di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022 tidak dilanjutkan dengan penetapan lantaran ada peserta yang keluar dan tak menyelesaikan sidang Muskot.
“Karena masa bakti pengurus habis, maka Ketua PMI Jatim menetapkan ada Plt yang tugasnya memimpin PMI dan menyelenggarakan Muskot Luar Biasa,” jelasnya.
Menurutnya, Muskot Luar Biasa itu diselenggarakan lantaran masa bakti Pengurus dan Ketua PMI Kota Malang telah habis.
“Karena masa bakti pengurus lama sudah habis, jadi ya tidak bisa jadi peserta di Muskot Luar Biasa. Dia sudah tak punya hak suara, kan bukan pengurus lagi,” ujarnya.
Edi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang hendak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
“Silahkan kalau mau dilanjutkan ke ranah hukum, gak ada masalah. Nanti tentu akan diuji kebenarannya,” ucapnya.
Disinggung soal adanya dugaan indikasi permaian politik dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu, Edi mengatakan bahwa tak ada kepentingan politik dalam penetapan pimpinan PMI tersebut.
“Dalam AD/ART, tidak melarang Ketua PMI dijabat oleh ketua partai aktif. Tapi etika politik, hal ini sebaiknya tidak dicalonkan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A