Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pengurus Lama Nilai Penetapan Ketua PMI Kota Malang yang Baru Salahi AD/ART

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022 7:30 pm
in Peristiwa
Perwakilan Tim 7, Budi Susatia menunjukkan berkas-berkas Muskot IX PMI Kota Malang.

Perwakilan Tim 7, Budi Susatia menunjukkan berkas-berkas Muskot IX PMI Kota Malang. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim telah melantik Imam Buchori sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027 pada 11 Mei 2022 lalu. Namun sejumlah pengurus lama periode 2017-2022 menilai penetapan Ketua PMI Kota Malang itu menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Perwakilan pengurus lama PMI Kota Malang yang mengatasnamakan Tim 7, Budi Susatia, mengaku ada hal yang tak lazim dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Dia membeberkan awal mula ketidaklaziman itu. Muskot IX PMI Kota Malang telah digelar di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022. Dalam Muskot itu ada 2 calon Ketua PMI Kota Malang, yakni Imam Buchori dan Sofyan Edi Jarwoko.

Disebutkan, dari 17 suara yang ada, Sofyan Edi Jarwoko mendapat 9 suara dan Imam Buchori dapat 8 suara. Namun pendukung Imam Buchori walk out lantaran tak setuju atas hasil itu dan ada dugaan unsur politik.

Budi menilai hasil Muskot itu sudah sah dan sesuai aturan AD/ART. Namun tiba-tiba ada Muskot lanjutan atau Muskot Luar Biasa yang dilakukan pada 23 Maret 2022.

“Ternyata itu ada Muskot Lanjutan, tapi itu tak mengacu dari hasil Muskot sebelumnya. Padahal Muskot sebelumnya sudah sah dan ada juga perwakilan PMI Jatim,” ucapnya, Kamis (29/9/2022).

Dalam Muskot Lanjutan itu, Imam Buchori ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027. Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan dugaan ada aturan AD/ART yang dilanggar.

“Organisasi yang sudah 77 tahun ini kok seperti ini, harusnya sudah sangat matang, tapi kenyataannya seperti itu. Sebenarnya kami sudah malas ngurus seperti ini, tapi kami ingin ada perbaikan kedepan dari organisasi kemanusiaan ini. Ini organisasi yang harusnya bebas dari campur tangan politik,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Malang, Imam Buchori mengatakan bahwa Muskot Lanjutan tersebut adalah wewenang PMI Provinsi Jatim. Untuk itu, pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan bahwa penetapan Ketua PMI Kota Malang menyalahi aturan.

“Masalah Muskot Lanjutan itu yang melaksanakan PMI Jatim. Jadi saya tak bisa memberikan pernyataan, langsung ke PMI Jatim saja,” ucapnya.

“Yang membuat SK dan mengesahkan itu pengurus provinsi, melantik juga provinsi. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar,” imbuhnya.

Respon PMI Jatim

Terpisah, Sekertaris PMI Provinsi Jatim, Edi Purwinarto mengatakan bahwa proses penetapan Ketua PMI Kota Malang tersebut telah sesuai dengan aturan AD/ART.

Dia menjelaskan, voting pemilihan Ketua PMI Kota Malang yang dilakukan di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022 tidak dilanjutkan dengan penetapan lantaran ada peserta yang keluar dan tak menyelesaikan sidang Muskot.

“Karena masa bakti pengurus habis, maka Ketua PMI Jatim menetapkan ada Plt yang tugasnya memimpin PMI dan menyelenggarakan Muskot Luar Biasa,” jelasnya.

Menurutnya, Muskot Luar Biasa itu diselenggarakan lantaran masa bakti Pengurus dan Ketua PMI Kota Malang telah habis.

“Karena masa bakti pengurus lama sudah habis, jadi ya tidak bisa jadi peserta di Muskot Luar Biasa. Dia sudah tak punya hak suara, kan bukan pengurus lagi,” ujarnya.

Edi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang hendak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

“Silahkan kalau mau dilanjutkan ke ranah hukum, gak ada masalah. Nanti tentu akan diuji kebenarannya,” ucapnya.

Disinggung soal adanya dugaan indikasi permaian politik dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu, Edi mengatakan bahwa tak ada kepentingan politik dalam penetapan pimpinan PMI tersebut.

“Dalam AD/ART, tidak melarang Ketua PMI dijabat oleh ketua partai aktif. Tapi etika politik, hal ini sebaiknya tidak dicalonkan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: Ketua PMI MalangPMIPMI Kota Malang

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
5 barang yang wajib dimiliki sebagai anak kos

6 Barang yang Wajib Kalian Punya Sebagai Anak Kos

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.