Tugumalang.id – Polres Batu berhasil menangkap pelaku penodongan senjata api (senpi) di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (13/1/2022) kemarin. Pria ini bernama Monang Sihombing (50) asal Gorontalo, Sulawesi.
Fakta lain mengejutkan didapatkan bahwa Monang Sihombing tercatat sebagai residivis atau dipenjara pada 1998 silam. Dia ditangkap setelah menambak anggota Polres Malang. Belum diketahui, anggota yang ditembak ini tewas atau tidak.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Peristiwa penembakan anggota Polri ini terjadi pada 1998 silam. ”Dia dihukum penjara tujuh tahun di Lapas Lowokwaru Malang dan bebas sekitar tahun 2005,” beber Yogi, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam video berdurasi 9 detik yang beredar, tampak pria berjaket hitam mengendarai motor bebek tiba-tiba mengeluarkan senpi dari balik jaketnya. Sebelum itu, dia juga tertangkap kamera hendak memberi bingkisan ke anak-anak kecil, namun ditolak.
Belakangan diketahui, dugaan penculikan anak seperti beredar di media sosial belum terbukti. Kata Yogi, pelaku mengaku menodongkan senpi karena merasa terusik dengan pengendara lain yang sempat hendak menyerempetnya. Dia ingin menunjukkan superioritasnya lewat senjata api.
”Merasa terancam, pelaku ingin menunjukkan arogansinya dengan mengacungkan senpi kepada pengendara lain agar tidak menyerempetnya lagi. Tapi senpi ini tidak sampai meletus,” kata Yogi.
Sehari-hari, pria ini tinggal di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Saat ditangkap, lanjut Yogi, pelaku ternyata memiliki banyak koleksi senpi.
Polisi mengamankan 1 unit senjata jenis revolver colt rakitan kaliber proyektil 2,2 mm lengkap dengan 3 butir peluru. Selain itu, polisi juga menyita senjata pistol air gun bareta dengan amunisi 5,5 mm lengkap dengan gas CO².
Menurut pengakuan pelaku, senpi ini dia gunakan untuk koleksi. Pelaku mendapatkan senpi ini dari seseorang yang baru dia kenal di media sosial. Dia melakukan transaksi COD di Bungur, Surabaya, Jawa Timur. Senjata itu dibeli seharga Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, terkait dugaan penculikan anak yang beredar di media sosial, kata Yogi, masih belum terbukti. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Hasil sementara, pelaku baru kali itu memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Masih belum ada bukti terkait dugaan penculikan anak,” kata Yogi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya penjara 20 tahun.
”Terkait kepemilikan senpi ini juga akan kita dalami lagi lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti