Malang, Tugumalang.id – Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Seluruh Indonesia (MP3I) Malang Raya mendorong pemerintah daerah bersama DPRD menyusun peraturan yang mengatur karnaval dan hiburan masyarakat, termasuk sound horeg.
Ketua MP3I Malang Raya KH Muhammad Taufik mengatakan, ada sejumlah aspek yang perlu diatur. Mulai dari penggunaan jalan, peredaran minuman keras (miras), volume suara, hingga batas waktu pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang melalui rapat pendapat umum. Menurut Taufik, penataan diperlukan agar kegiatan hiburan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan kepentingan warga.
“Kami sangat berharap pemerintah, dalam hal ini kami menyampaikan kepada dewan, untuk membuat peraturan daerah agar kegiatan keramaian di masyarakat, karnaval dan sebagainya itu tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” ujar Taufik, belum lama ini.
Baca juga: 7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

Terkait penggunaan jalan, Taufik meminta penyelenggara tidak menutup jalan secara sepihak tanpa menyediakan jalur alternatif. Masyarakat yang hendak melintas tetap harus mendapatkan akses agar aktivitas sehari-hari tidak terganggu.
Baca juga: Polisi Kawal Penggunaan Sound Horeg di Karnaval Kampung Sanan
Selain itu, ia menyoroti potensi peredaran miras dalam kegiatan keramaian. Hal tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan berisiko terhadap perkembangan generasi muda.
Pengaturan Jalan dan Volume Suara
Aspek lain yang dinilai penting adalah pengaturan tingkat kebisingan atau volume suara. Taufik berharap musik dalam kegiatan karnaval maupun hiburan tidak sampai mengganggu kenyamanan warga, merugikan masyarakat, atau membahayakan kesehatan.
“Soal desibel atau volume suara, bagaimana volume suara dari tontonan itu tidak mengganggu, tidak merugikan, tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
MP3I juga meminta adanya batas waktu pelaksanaan yang jelas. Sebab, kegiatan karnaval kerap berlangsung di lingkungan permukiman yang berdekatan dengan rumah warga, sekolah, maupun tempat aktivitas pekerjaan.
“Kami tidak menolak, kami meminta ini diatur. Kegiatan hiburan seharusnya tidak mengganggu hak anak-anak untuk belajar maupun hak masyarakat untuk bekerja,” tegasnya.
Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat
Selain mengatur pelaksanaan kegiatan, MP3I berharap regulasi yang disusun turut memuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat. Dengan demikian, warga yang merasa dirugikan oleh suatu kegiatan memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan.
“Kami berharap di peraturan yang dibuat pemerintah itu juga sudah ada pengawasan, ada pengaduan. Ketika masyarakat merasa dirugikan, bagaimana ada sistem pengaduannya,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko
































