MALANG, Tugumalang.id – Kabar gembira bagi calon mahasiswa karena sebentar lagi pendaftaran Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini akan dibuka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Seperti diketahui Beasiswa KIP Kuliah 2024 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah bagi lulusan SMA memiliki potensi akademik namun keterbatasan dalam ekonomi.
Beasiswa KIP Kuliah 2024 memberi manfaat kepada calon mahasiswa dengan jaminan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi (PT) yang dituju.
Baca Juga: Profil IKIP Budi Utomo, Kampus Keguruan yang Jadi Jujugan Atlet Nasional di Malang
Besaran yang didapatkan oleh penerima Beasiswa KIP Kuliah 2024 pun beragam dan terbagi dalam lima klaster wilayah yakni sebesar Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan.
Berikut ini informasi persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa untuk mendaftar beasiswa KIP Kuliah 2024 telah dirangkum Tugumalang.id sebagai berikut.
Baca Juga: Oshika Maba 2023, Unisma Beri Ratusan Beasiswa Salah Satunya Peraih Medali Emas Porprov
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.
3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bukti sebagai berikut:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
b. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerimaan Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil ketiga, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah seperti:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi satu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Demikian informasi mengenai Beasiswa KIP Kuliah 202 sebagai referensi bagi calon mahasiswa yang tengah mencari informasi beasiswa. Semoga bermanfaat.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A