Senin, Juli 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penagih Utang di Facebook Divonis 8 Bulan Percobaan

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2023 10:21 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari.

Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook di Malang yang semat viral divonis delapan bulan percobaan.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Amin Immanuel Bureni ini awalnya berupa penjara empat bulan. Namun ia kemudian menambahkan bahwa terdakwa hanya perlu melakukan percobaan selama delapan bulan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pembacaan vonis ini dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023) sore. Dijelaskan pula dalam pembacaan vonis, apabila terdakwa melakukan tindak pidana, maka keputusan tersebut bisa gugur.

Penasihat Hukum terdakwa, M Sholeh mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bijaksana, terutama karena lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta. Terlebih harus kena denda Rp 750 juta. Ini semua dikoreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat, tapi di hukum empat bulan. Itupun percobaan delapan bulan,” kata Sholeh.

Ia menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tak masuk di akal sehat. Menurutnya, vonis ini merupakan ‘tamparan’ hakim kepada jaksa yang menuntut kliennya dengan denda hingga Rp 750 juta.

“Menurut kami (tuntutan jaksa) di luar akal sehat. Orang ingin duitnya Rp25 juta kembali, kok malah di suruh mengembalikan duit Rp750 juta,” katanya.

Di samping itu, Sholeh juga memiliki catatan yang telah ia sampaikan kepada kliennya. Ia menilai bahwa apa yang dituliskan Dian di kolom komentar milik pelapor DS memang terlalu kasar. Ia juga mengatakan bahwa apa yang ditulis Dian tidak memiliki kaitan dengan kasus utang piutang antara Dian dan suami pelapor, B.

“Dia menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan B. Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia, menangani dia (sudah saya sampaikan),” imbuhnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniutangUU ITE

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pengambilan sumpah Dr Sudi Dul Aji MSi sebagai rektor baru Unikama.

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Resmi Melantik Rektor Baru

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.