Kamis, September 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penagih Utang di Facebook Divonis 8 Bulan Percobaan

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2023 10:21 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari.

Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook di Malang yang semat viral divonis delapan bulan percobaan.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Amin Immanuel Bureni ini awalnya berupa penjara empat bulan. Namun ia kemudian menambahkan bahwa terdakwa hanya perlu melakukan percobaan selama delapan bulan.

READ ALSO

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Pembacaan vonis ini dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023) sore. Dijelaskan pula dalam pembacaan vonis, apabila terdakwa melakukan tindak pidana, maka keputusan tersebut bisa gugur.

Penasihat Hukum terdakwa, M Sholeh mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bijaksana, terutama karena lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta. Terlebih harus kena denda Rp 750 juta. Ini semua dikoreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat, tapi di hukum empat bulan. Itupun percobaan delapan bulan,” kata Sholeh.

Ia menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tak masuk di akal sehat. Menurutnya, vonis ini merupakan ‘tamparan’ hakim kepada jaksa yang menuntut kliennya dengan denda hingga Rp 750 juta.

“Menurut kami (tuntutan jaksa) di luar akal sehat. Orang ingin duitnya Rp25 juta kembali, kok malah di suruh mengembalikan duit Rp750 juta,” katanya.

Di samping itu, Sholeh juga memiliki catatan yang telah ia sampaikan kepada kliennya. Ia menilai bahwa apa yang dituliskan Dian di kolom komentar milik pelapor DS memang terlalu kasar. Ia juga mengatakan bahwa apa yang ditulis Dian tidak memiliki kaitan dengan kasus utang piutang antara Dian dan suami pelapor, B.

“Dia menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan B. Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia, menangani dia (sudah saya sampaikan),” imbuhnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniutangUU ITE

Related Posts

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Kondisi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di Malang Mulai Membaik
Hukum & Kriminal

Kondisi Anak 3 Tahun Korban Dugaan Penelantaran di Malang Mulai Membaik

Rabu, 2 Sep 2026
Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang
Hukum & Kriminal

Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang

Rabu, 2 Sep 2026
Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Pengambilan sumpah Dr Sudi Dul Aji MSi sebagai rektor baru Unikama.

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Resmi Melantik Rektor Baru

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.