Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Mulai Susun Regulasi Pemanfaatan Sumber Daya Air

Redaksi by Redaksi
Desember 11, 2024 6:45 pm
in Pemerintahan
Pemkot Malang

FGD penyusunan regulasi pemanfaatan sumberdaya air di Kota Malang (Prokopim Setda Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang mulai menyusun regulasi sumber daya air untuk mengatur teknis pengelolaan air permukaan dan air tanah di Kota Malang. Pakar teknik pengairan hingga pakar hukum tata negara dihadirkan untuk memberikan pandangan soal regulasi tersebut.

Diketahui, pemanfaatan air tanah di Kota Malang memunculkan kekhawatiran tersendiri. Sebab, pemanfaatan air tanah secara berlebihan dinilai dapat menganggu stabilitas ekosistem dan konservasi lingkungan.

READ ALSO

Pemkot Batu Raih Penghargaan Pemprov Jatim di HUT ke-25

Bupati Malang Targetkan Tak Ada Anak Tidak Sekolah pada 2027

Untuk itu, Pemkot Malang mulai mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan untuk memenuhi kebutuhan air baku masyarakat Kota Malang. Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air kini juga mulai dibahas.

Baca Juga: Hadapi Nataru, Pemkot Malang Terapkan Parkir Satu Sisi di Kawasan Kayutangan

Terbaru, Pemkot Malang menghadirkan Guru Besar Teknik Pengairan, Prof Muhammad Bisri dan akademisi di bidang Hukum Tata Negara yakni Muhammad Dahlan untuk memberikan pandangannya soal teknis dan regulasi pengelolaan sumber daya air.

“Saya mengajak semua pihak memberikan tanggapan dan masukan. Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nanti dapat mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” kata Iwan Kurniawan, Pj Wali Kota Malang.

Iwan memandang bahwa Ranperda pengelolaan sumber daya air itu akan dibentuk demi mendorong penggunaan air permukaan dengan tujuan untuk mengkonservasi sumber daya air agar tidak cepat habis sekaligus menjaga kualitas air dan lingkungan.

Baca Juga: Cari Dirut Perumda Tugu Tirta yang Kompeten, Pemkot Malang Segera Bentuk Pansel

Menurutnya, Ranpeda tersebut cukup urgen demi bisa mengendalikan eksploitasi air tanah di Kota Malang yang saat ini cukup masif dan memiliki resiko tinggi. Dikatakan, konservasi sumber daya air perlu dilakukan.

“Percepatan pembahasan Ranperda ini merupakan langkah fundamental yang kami ambil untuk menghadapi tantangan pengelolaan air saat ini,” tuturnya.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan fundamental ini mampu membawa Kota Malang lebih baik lagi. Jika landasannya sudah kuat dan baik maka kedepannya sumber daya air yang ada di Kota Malang akan semakin tercukupi,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko

Tags: pemkot malangRegulasiRegulasi Pemanfaatan Sumber daya airSumber Daya Air

Related Posts

Pemkot Batu Raih Penghargaan Pemprov Jatim di HUT ke-25
Pemerintahan

Pemkot Batu Raih Penghargaan Pemprov Jatim di HUT ke-25

Senin, 19 Okt 2026
Bupati Malang Targetkan Tak Ada Anak Tidak Sekolah pada 2027
Advertorial

Bupati Malang Targetkan Tak Ada Anak Tidak Sekolah pada 2027

Senin, 19 Okt 2026
Pemkot Batu Wajibkan Industri Horeka Serap Produk Pertanian dan UMKM Lokal
Pemerintahan

Pemkot Batu Wajibkan Industri Horeka Serap Produk Pertanian dan UMKM Lokal

Minggu, 18 Okt 2026
HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

Jumat, 16 Okt 2026
HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Next Post
Kayutangan Heritage

Cara Baru Menikmati Arsitektur Bersejarah Kayutangan Heritage Lewat ARchive Buatan Dosen FT UB

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.